Pedoman dari Kemenkes RI dalam Melakukan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi Covid-19

Kementerian Kesehatan RI meluncurkan pedoman melakukan langkah strategis pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode rapid test antigen kepada pemudik yang kembali ke Jakarta di Pos Penyekatan Sasak Jarang, Kota Bekasi. 

WARTA KOTA WIKI -- Masuknya sejumlah varian baru virus SARS-CoV-2 ke Indonesia, ditambah aktivitas mudik dan wisata pada libur Lebaran 2021, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus bertindak strategis untuk mencegah penyebaran virus corona 2.

Langkah strategis itu ialah menjalankan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi, yang merupakan satu rangkaian proses kegiatan yang berkesinambungan.

Karena itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan pedoman pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi, melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021, tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19

Definisi

Sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers Kemenkes, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tersebut Pemeriksaan dinyatakan sebagai kegiatan untuk penegakan diagnosis dari kasus Covid-19 melalui uji laboratorium.

Sementara Pelacakan merupakan kegiatan mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.

Sedangkan Karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas, yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan meskipun yang bersangkutan belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.

Dan Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit dan membutuhkan perawatan Covid-19, atau seseorang terkonfirmasi Covid19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Masa inkubasi

Rata-rata masa inkubasi Covid-19 adalah 5-6 hari, walaupun pada sedikit kasus dapat mencapai 14 hari.

Seseorang yang tertular dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar 2 hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala.

Masa inkubasi COVID-19 menjadi dasar pertimbangan strategi pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi.

Strategi ini juga dapat dipertajam menggunakan informasi hasil pemeriksaan laboratorium.

Cara melakukan masing-masing langkah strategis itu adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria wilayah akses, dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Entry dan exit test dilakukan menggunakan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT, mengikuti ketentuan yang berlaku.

Laju pemeriksaan harus ditingkatkan lebih dari 1 orang per 1000 penduduk per minggu, jika positivity rate masih tinggi.

Dalam hal deteksi Covid-19, pemeriksaan laboratorium diprioritaskan untuk kasus suspek, kontak erat, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang tinggal di fasilitas tertutup yang memiliki risiko penularan tinggi (tempat dengan kondisi jarak yang berdekatan seperti asrama, panti, lapas, rutan, dan tempat pengungsian).

Pelacakan

Ikuti kami di
1071 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved