Pedoman dari Kemenkes RI dalam Melakukan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi Covid-19
Kementerian Kesehatan RI meluncurkan pedoman melakukan langkah strategis pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.
WARTA KOTA WIKI -- Masuknya sejumlah varian baru virus SARS-CoV-2 ke Indonesia, ditambah aktivitas mudik dan wisata pada libur Lebaran 2021, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus bertindak strategis untuk mencegah penyebaran virus corona 2.
Langkah strategis itu ialah menjalankan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi, yang merupakan satu rangkaian proses kegiatan yang berkesinambungan.
Karena itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan pedoman pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi, melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021, tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19
Definisi
Sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers Kemenkes, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tersebut Pemeriksaan dinyatakan sebagai kegiatan untuk penegakan diagnosis dari kasus Covid-19 melalui uji laboratorium.
Sementara Pelacakan merupakan kegiatan mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.
Sedangkan Karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas, yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan meskipun yang bersangkutan belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.
Dan Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit dan membutuhkan perawatan Covid-19, atau seseorang terkonfirmasi Covid19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Masa inkubasi
Rata-rata masa inkubasi Covid-19 adalah 5-6 hari, walaupun pada sedikit kasus dapat mencapai 14 hari.
Seseorang yang tertular dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar 2 hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala.
Masa inkubasi COVID-19 menjadi dasar pertimbangan strategi pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi.
Strategi ini juga dapat dipertajam menggunakan informasi hasil pemeriksaan laboratorium.
Cara melakukan masing-masing langkah strategis itu adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria wilayah akses, dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Entry dan exit test dilakukan menggunakan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Laju pemeriksaan harus ditingkatkan lebih dari 1 orang per 1000 penduduk per minggu, jika positivity rate masih tinggi.
Dalam hal deteksi Covid-19, pemeriksaan laboratorium diprioritaskan untuk kasus suspek, kontak erat, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang tinggal di fasilitas tertutup yang memiliki risiko penularan tinggi (tempat dengan kondisi jarak yang berdekatan seperti asrama, panti, lapas, rutan, dan tempat pengungsian).
Pelacakan
Pelacakan dilakukan oleh puskesmas dan jejaringnya terhadap kontak erat dari kasus konfirmasi positif Covid-19.
Dalam melaksanakan pelacakan, puskesmas dan jejaringnya dapat melibatkan tracer dari tenaga kesehatan maupun non-kesehatan.
Tracer non kesehatan berasal dari kader, TNI dan POLRI atau komponen masyarakat lainnya yang telah memperoleh training dari puskesmas.
Karantina
Karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat, atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.
Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat, dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.
Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
Namun jika Jika exit test tidak dilakukan, maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Jika tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (PCR test) dan RDTAg (rapid test antigen) karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai, maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Isolasi
Isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di rumah sakit, atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.
Kriteria selesai isolasi dan sembuh bagi kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama.
Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Sementara pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Puskesmas yang memantau individu yang menjalani karantina atau isolasi, dan RS yang merawat pasien Covid-19 memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang wajib memulai atau telah menyelesaikan karantina atau isolasi, yang menyatakan seseorang dapat absen dari pekerjaan atau sudah dapat kembali bekerja. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!