Pedoman dari Kemenkes RI dalam Melakukan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi Covid-19

Kementerian Kesehatan RI meluncurkan pedoman melakukan langkah strategis pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode rapid test antigen kepada pemudik yang kembali ke Jakarta di Pos Penyekatan Sasak Jarang, Kota Bekasi. 

Pelacakan dilakukan oleh puskesmas dan jejaringnya terhadap kontak erat dari kasus konfirmasi positif Covid-19.

Dalam melaksanakan pelacakan, puskesmas dan jejaringnya dapat melibatkan tracer dari tenaga kesehatan maupun non-kesehatan.

Tracer non kesehatan berasal dari kader, TNI dan POLRI atau komponen masyarakat lainnya yang telah memperoleh training dari puskesmas.

Karantina

Karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat, atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.

Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat, dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.

Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.

Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi.

Namun jika Jika exit test tidak dilakukan, maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Jika tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (PCR test) dan RDTAg (rapid test antigen) karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai, maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Isolasi

Isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di rumah sakit, atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.

Kriteria selesai isolasi dan sembuh bagi kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama.

Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sementara pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Puskesmas yang memantau individu yang menjalani karantina atau isolasi, dan RS yang merawat pasien Covid-19 memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang wajib memulai atau telah menyelesaikan karantina atau isolasi, yang menyatakan seseorang dapat absen dari pekerjaan atau sudah dapat kembali bekerja. (*)

Ikuti kami di
1071 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved