Mengenal Sistem Zonasi dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia

Pembagian zonasi Covid-19 menggunakan warna sebagai simbol tingkat bahaya penularan, dan protokol yang harus dilakukan.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/covid19.go.id
Peta Zonasi Risiko yang dibuat Satuan Tugas Covid-19 menggunakan empat warna sebagai simbol tingkat bahaya penularan. Keterangan foto: Petas Zonasi Risiko per tanggal 6 Juni 2021. 

WARTA KOTA WIKI -- Selama pandemi Covid-19 ini masyarakat sering mendengar frase zona merah, zona oranye, dan zona hijau.

Apalagi belakangan ini, saat angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia naik lagi.

Zonasi itu untuk mengklasifikasi daerah-daerah berdasarkan jumlah kasus aktif Covid-19 di sebuah wilayah.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito, menggunakan warna seperti lampu pengatur lalu lintas itu bukan tanpa maksud.

Tujuannya agar semua pihak dengan mudah memahami tingkat bahaya atau risiko lewat setiap warna.

"Ingat, zonasi risiko ini bukan sekedar zonasi yang bisa diabaikan dan dianggap enteng. Kepala daerah harus memantau perkembangan kabupaten ataukota di daerahnya masing-masing," kata Wiku dalam jumpa pers pada Jumat (4/6/2021), yang dilansir laman covid19.go.id.

Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id, zona hijau berarti tidak ada kasus di tempat itu.

Sedangkan di atasnya adalah zona kuning yang berarti risiko rendah.

Di atasnya lagi ada zona oranye untuk risiko sedang, dan risiko tinggi disimbolkan dengan warna merah.

Kriteria

Sementara kriteria setiap zona diukur dari jumlah kasus, sebagaimana diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, menjelang Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Instruksi Mendagri itu sendiri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kriteria zona hijau adalah tidak ada kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Sementara zona kuning ada kasus Covi-19 sebanyak 1 sampai 5.

Zona Oranye memiliki kriteria 5 sampai 10 kasus Covid-19.

Dan zona merah bila wilayah tersebut memiliki kasus Covid-19 lebih dari 10.

Namun itu kriteria untuk tingkat Rukun Tetangga (RT).

Indikator

Sementara untuk tingkat wilayah Kabupaten dan Kota lain lagi pengukurannya.

Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id, untuk tingkat kota dan kabupaten menggunakan Indikator Epidemiologi, Indikator Surveilans Kesehatan Masyarakat, dan Indikator Pelayanan Kesehatan, yang memiliki sub-indikator yang jumlah totalnya sampai 15.

Ikuti kami di
1091 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved