Mengenal Sistem Zonasi dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
Pembagian zonasi Covid-19 menggunakan warna sebagai simbol tingkat bahaya penularan, dan protokol yang harus dilakukan.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Selama pandemi Covid-19 ini masyarakat sering mendengar frase zona merah, zona oranye, dan zona hijau.
Apalagi belakangan ini, saat angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia naik lagi.
Zonasi itu untuk mengklasifikasi daerah-daerah berdasarkan jumlah kasus aktif Covid-19 di sebuah wilayah.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito, menggunakan warna seperti lampu pengatur lalu lintas itu bukan tanpa maksud.
Tujuannya agar semua pihak dengan mudah memahami tingkat bahaya atau risiko lewat setiap warna.
"Ingat, zonasi risiko ini bukan sekedar zonasi yang bisa diabaikan dan dianggap enteng. Kepala daerah harus memantau perkembangan kabupaten ataukota di daerahnya masing-masing," kata Wiku dalam jumpa pers pada Jumat (4/6/2021), yang dilansir laman covid19.go.id.
Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id, zona hijau berarti tidak ada kasus di tempat itu.
Sedangkan di atasnya adalah zona kuning yang berarti risiko rendah.
Di atasnya lagi ada zona oranye untuk risiko sedang, dan risiko tinggi disimbolkan dengan warna merah.
Kriteria
Sementara kriteria setiap zona diukur dari jumlah kasus, sebagaimana diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, menjelang Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Instruksi Mendagri itu sendiri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kriteria zona hijau adalah tidak ada kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Sementara zona kuning ada kasus Covi-19 sebanyak 1 sampai 5.
Zona Oranye memiliki kriteria 5 sampai 10 kasus Covid-19.
Dan zona merah bila wilayah tersebut memiliki kasus Covid-19 lebih dari 10.
Namun itu kriteria untuk tingkat Rukun Tetangga (RT).
Indikator
Sementara untuk tingkat wilayah Kabupaten dan Kota lain lagi pengukurannya.
Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id, untuk tingkat kota dan kabupaten menggunakan Indikator Epidemiologi, Indikator Surveilans Kesehatan Masyarakat, dan Indikator Pelayanan Kesehatan, yang memiliki sub-indikator yang jumlah totalnya sampai 15.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!