Mengenal Sistem Zonasi dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia

Pembagian zonasi Covid-19 menggunakan warna sebagai simbol tingkat bahaya penularan, dan protokol yang harus dilakukan.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/covid19.go.id
Peta Zonasi Risiko yang dibuat Satuan Tugas Covid-19 menggunakan empat warna sebagai simbol tingkat bahaya penularan. Keterangan foto: Petas Zonasi Risiko per tanggal 6 Juni 2021. 

Zona Kuning atau Risiko Rendah

Kriteria: Terdapat kasus aktif Covid-19 namun penyebarannya terkendali, meski tetap ada kemungkinan transmisi.

Pada situasi ini, beberapa transmisi seperti dari imported case dan tingkat rumah tangga dapat terjadi. Namun kluster penyebaran tersebut dapat terkendali dan tidak bertambah.

Implementasi: Masyarakat dapat beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan.

Kegiatan yang diperbolehkan namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat, yang meliputi, jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan menggunakan sabun yang lebih ketat:

- Perjalanan atau transportasi;

- Industri;

- Bisnis;

- Tempat olahraga;

- Pelayanan kesehatan;

- Kegiatan keagamaan terbatas.


Zona Oranye atau Risiko Sedang

Kriteria: Secara umum, risiko penyebaran COVID-19 pada level ini tinggi dan potensi virus tidak terkendali.

Pada level ini transmisi lokal hingga imported case kemungkinan dapat terjadi dengan cepat.
Pemerintah di daerah harus memantau klaster-klaster baru, dan mengontrol pergerakan melalui testing dan tracking yang agresif.

Implementasi:

- Seluruh warga terutama kelompok rentan disarankan untuk tetap berada di rumah;

- Bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu.

- Apabila harus keluar rumah diwajibkan untuk selalu menjaga jarak di semua aspek.

- Penumpang transportasi umum dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

- Tempat-tempat dan fasilitas umum termasuk sekolah ditutup.

Ikuti kami di
1091 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved