Mengenal Sistem Zonasi dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia

Pembagian zonasi Covid-19 menggunakan warna sebagai simbol tingkat bahaya penularan, dan protokol yang harus dilakukan.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/covid19.go.id
Peta Zonasi Risiko yang dibuat Satuan Tugas Covid-19 menggunakan empat warna sebagai simbol tingkat bahaya penularan. Keterangan foto: Petas Zonasi Risiko per tanggal 6 Juni 2021. 

Dengan menggunakan tiga indikator tersebut, maka menurut data Satuan Tugas Covid-19 tanggal 6 Januari 2021, 5 kota dan 1 kabupaten di DKI Jakarta masuk kategori zona risiko oranye.

Meski begitu, sejak libur Hari Raya Idulfitri 1442 H usai, Indonesia mengalami kenaikan zona merah.

Sampai 6 Juni 2021, zona merah berjumlah 17 dan berada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jambi, Riau, dan Sumatra Barat.

Sedangkan zona oranye berjumlah 331, zona kuning 158, zona hijau 8 yang terdiri dari 7 wilayah kabupaten tidak ada kasus, dan 1 wilayah kabupaten tidak terdampak.

Menurut Wiku hal ini sangat tidak diharapkan sebab dapat diartikan meningkatnya risiko penularan.

Protokol dan Implementasi

Klasifikasi berdasarkan zonasi ini juga tak berhenti dari sekadar memberi nama, tapi diikuti dengan perubahan protokol yang harus dilakukan pemimpin daerah tersebut.

Laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merinci protokol tersebut.

Zona Hijau atau Tidak Terdampak.

Kriteria: Risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif. Meski begitu risiko penyebaran tetap ada sehingga harus dilakukan pengawasan untuk mencegah munculnya potensi kasus baru.

Implementasi:

- Pengawasan tetap dilakukan dengan pemeriksaan ketat di semua pintu masuk menuju atau dari daerah yang berstatus zona hijau.

- Testing atau pemeriksaan secara intensif

- Tracing atau penelusuran kontak agresif jika ada Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Kegiatan yang diperbolehkan namun tetap harus memperhatikan standar protokol kesehatan yang meliputi, jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan menggunakan sabun:

- Kegiatan belajar mengajar di sekolah;

- Aktivitas perjalanan atau transportasi;

- Kegiatan bisnis;

- Kegiatan keagamaan.

Warga zona hijau yang memiliki sakit dengan gejala flu wajib tetap tinggal di rumah.

Ikuti kami di
1091 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved