Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro samapi 31 Mei 2021

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM di DKI sampai 31 Mei 2021, untuk antisipasi lojakan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran 2021.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/PPID DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM di DKI sampai 31 Mei 2021. Keterangan foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam acara nobar film Pulau Plastik, Perjalanan dan Catatan untuk Masa Depan, di Bioskop CGV, Grand Indonesia pada Rabu (5/5/2021). 

Para pasien itu ada yang menjalani isolasi terkendali yang disediakan pemerintah, maupun dirawat di rumah sakit khusus rujukan Covid-19.

Sementara untuk kasus konfirmasi Covid-19 secara total di Jakarta sampai Senin (17/5/2021) mencapai 419.629 kasus.

Dari jumlah itu, sebanyak 405.229 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 96,6 persen, dan 7.107 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen.

Kemudian untuk tingkat positivity rate, atau persentase kasus positif, sepekan terakhir sebesar 8,4 persen.

Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,9 persen. Padahal WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Boleh datang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak melarang warga daerah lain untuk bermukim di Ibu Kota.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini mengatakan Jakarta merupakan bagian Indonesia, sehingga semua warga negara berhak datang.

“Saya menggarisbawahi, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melarang orang masuk Jakarta. Jadi ini bukan pelarangan masuk Jakarta, karena Jakarta bagian dari Indonesia. Penduduk Indonesia bisa masuk ke kota mana saja,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Senin lalu.

Hal itu dikatakan Anies usai menghadiri rapat virtual antara seluruh Forkopimda se-Indonesia, bersama Presiden RI Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohamad Fadil Imran, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman, juga ikut dalam rapat di Balai Kota DKI.

“Sekarang ini dalam situasi pandemi. Sebelum Lebaran kami menganjurkan tidak berpergian. Sesudah Lebaran kami melakukan pengecekan kepada mereka yang masuk,” kata Anies.

“Jadi ini bukan pelarangan masuk Jakarta, tapi ini melakukan skrining untuk mendeteksi. Agar warga Jakarta yang tidak berpergian, menaati anjuran, terlindungi,” tambahnya.

Metode skrining

Anies membeberkan rapat yang dipimpin Presiden membahas berbagai hal, terutama mengenai upaya pencegahan lonjakan kasus sebagai dampak mobilitas penduduk saat libur Lebaran.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, kata Anies, telah mengeluarkan dua kebijakan, yakni:

Pertama, petugas gabungan melakukan penjaringan di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek.

Untuk kendaraan pribadi dilakukan skrining acak bagi mereka yang akan masuk Jakarta.

Sementara untuk penumpang tranportasi umum, seperti pesawat, kapal laut, serta kereta api, skrining sudah dilakukan sebelum berangkat, dalam bentuk persyaratan perjalanan sesuai regulasi yang berlaku.

Kedua adalah pengendalian warga di kawasan lingkungan rumahnya. Setiap Gugus Tugas Covid-19 di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan wajib mendata warga yang masuk ke wilayah terkait.

Pendataan warga dapat ditemani aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa, agar pengecekan berlangsung kondusif.

Ikuti kami di
1067 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved