New Normal

Jangan Sembarang Pilih Masker Kain, Pilih yang Sesuai Standar WHO

WHO menyarankan menggunakan masker kain tiga lapis bagi orang-orang dalam keadaan sehat.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Budi S Malau
Anggota Polri harus mengenakan masker yang memiliki logo TNI - Polri. 

Untuk kegiatan di dalam ruangan, pilih masker kain tiga lapis bila  kondisi badan sedang sehat.

Bila merasa tidak enak badan, sebaiknya tetap tinggal di rumah, atau gunakan masker bedah untuk kondisi sangat darurat.

Beda metode

Beberapa universitas di Amerika meneliti efektivitas berbagai material kain, dalam hal menyaring droplet, aerosol, dan semburan udara.

Namun hasil penelitian itu bermacam-macam, dan tak jarang menafikan hasil penelitian sebelumnya.

Pasalnya metode penelitian yang digunakan juga bermacam-macam, tergantung aliran para penelitinya.

Bahkan definisi aerosol juga berbeda-beda antara satu peneliti dengan lainnya.

Masker dengan katup udara ini diperuntukan untuk kegiatan industrial.
Masker dengan katup udara ini diperuntukan untuk kegiatan industrial. (Istimewa)

Katup udara

Di pasaran juga beredar masker yang bentuknya seperti N95, namun memiliki katup udara.

Masker seperti itu memang bagus untuk melindungi pemakaianya, dan lebih nyaman digunakan karena sirkulasi udara yang lebih baik.

Hanya saja, masker seperti itu berbahaya bagi orang lain, karena katup udaranya tak menyaring udara dari penggunanya.

Masker dengan katup udara itu sebenarnya diperuntukan bagi dunia industri, bukan kesehatan.

Masker itu bagus dalam melindungi penggunanya dari debu dan aerosol bahan kimia, dan didesain untuk di dalam ruangan yang berisi orang-orang sehat.

Ikuti kami di
643 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved