New Normal

Pemprov DKI Jakarta Masih Memberlakukan Aturan SIKM

Masyarakat yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta tetap harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), meski di masa PSBB transisi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Warga Jakarta yang bepergian keluar wilayah Jabodetabek, serta warga non-Jabodetabek yang mau masuk wilayah Jakarta, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayahnya, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tetap menanyakan soal SIKM ini kepada orang-orang yang akan masuk ke Jakarta.

Aturan SIKM ini akan terus berlaku hingga status bencana nasional non-alam, yang ditetapkan Pemerintah Pusat, berakhir atau dicabut.

"SIKM tetap berlaku sampai penetapan status bencana nasional non-alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin Liputo, Kamis (2/7/2020).

Menurut Syafrin, masyarakat yang akan bepergian ke luar kota, atau dari daerah hendak ke Jakarta, tetap harus memiliki SIKM.

Bahkan hingga hari ini pemeriksaan SIKM tetap dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta di stasiun, bandara, hingga terminal bus.

"Untuk penyekatakan (kendaraan pribadi) juga tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," katanya.

Aturan SIKM di DKI Jakarta ini berbeda dari yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, beberapa waktu lalu.

Ketika itu Menhub mengusulkan agar aturan SIKM dihapuskan pada masa transisi ini.

Dasar usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. 

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Peruntukan dan Cara Memperolehnya

Ganjil Genap di Pasar di DKI Jakarta Dihapus

4 Kunci Sukses Menjalani New Normal

Ikuti kami di
539 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved