Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Peruntukan dan Cara Memperolehnya
Bersamaan dengan pemberlakuan Pergub Nomor 47 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
WARTA KOTA WIKI, GAMBIR - Gubernur Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur baru, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020.
Di dalam pergub ini mengatur soal Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19).
Di sana disebutkan bahwa warga DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek.
Pengecualian
Namun disebutkan pula pengecualian bagi aturan ini, yakni bagi orang-orang yang memiliki tugas atau pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB.
Meski begitu mereka harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika tugasnya mengharuskan keluar wilayah Bodetabek selama wabah Covid-19.
SIKM ini juga berlaku bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta karena urusan pekerjaan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan ada dua jenis SIKM, yakni untuk perjalanan berulang dan perjalanan satu kali.
SIKM perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha dengan domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek. Atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.
Sedangkan SIKM perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; serta orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki memiliki keperluan mendesak di Jakarta.
Warga luar Jabodetabek yang harus datang ke Jakarta untuk menjenguk keluarga yang sakit keras atau melayat keluarga yang meninggal dunia, bisa memperoleh SIKM perjalanan sekali.
Pembuatan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta di mana dinas terkait akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
Layanan SIKM tersebut terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPMPTSP).
Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan.
11 Sektor Usaha yang Diizinkan Bepergian/ Beroperasi Selama Masa PSBB:
- Kesehatan
- Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
- Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Persyaratan untuk mengurus SIKM:
Warga domisili Jakarta:
- Surat Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Warga domisili Non-Jabodetabek:
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan Dikarantina Mandiri
(Fajar Alfajri)
• 15 Restoran dan Hotel Harus Membayar Sanksi Sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020
• Sistem Baru Pemeriksaan Persyaratan Perjalanan Penumpang di Bandara Soekarno Hatta
• Fatwa MUI yang Mengizinkan Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah Ketika Situasi Pandemi
Sumber: Wartakotalive.com
siapa yang boleh membuat SIKM
persyaratan membuat SIKM
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
jenis SIKM
gubernur dki jakarta
bagaimana membuat SIKM
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020
PSBB Jakarta
Anies Baswedan
11 sektor usaha yang diizinkan bepergian dan berop
Surjadi Soedirdja: Gubernur DKI Jakarta ke-10, Pencetus Gagasan MRT, Busway, dan Ruang Terbuka Hijau |
![]() |
---|
DKI Jakarta Laksanakan PPKM Level 4, Ini Protokolnya |
![]() |
---|
Anies Baswedan Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat untuk Eksekusi Skenario Mengatasi Ledakan Kasus |
![]() |
---|
JakLingko Wajibkan Prokes, Calon Penumpang Tanpa Masker Ditolak |
![]() |
---|
Anies Baswedan: Orangtua Harap Waspada karena Sekarang Anak-anak Mudah Terpapar Covid-19 |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!