15 Restoran dan Hotel Harus Membayar Sanksi Sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020

Penegakan aturan PSBB mulai dilakukan di Jakarta, sehingga 15 restoran serta hotel mendapat sanksi harus membayar denda.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Alex Suban
Restoran McDonalds harus membayar denda kepada Pemrov DKI Jakarta, karena menimbulkan kerumunan massa pada 10 Mei 2020. 

WARTA KOTA WIKI, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberi ancaman sanksi kepada para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), lewat Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Meski begitu ancaman sanksi itu tak digubris oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Maka tak mengherankan bahwa saat ini ada 15 restoran dan hotel harus membayar denda, karena melanggar aturan PSBB Jakarta.

Dalam aturan PSBB Jakarta disebutkan bahwa pengusaha restoran hanya boleh membuka usahanya untuk penjualan yang dibawa pulang, atau pemesanan secara daring. Mereka tak boleh menyediakan lokasi untuk menyantap makanan.

Sementara pengusaha hotel tidak diizinkan menyediakan tempat yang memungkinkan kerumunan.

Hanya saja 15 restorandan hotel di Jakarta tak mengindahkan aturan tersebut. Alhasil ke 15 rumah makan itu kenai sanksi denda, dengan besaran beragam dari Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, pengenaan sanksi itu mengacu kepada Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Mereka terbukti melanggar ketentuan PSBB dengan menyediakan fasilitas makan di tempat, atau hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti restoran dan lounge.

Arifin mengatakan, 15 rumah makan yang kena denda itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Nilai dendanya bervariasi karena mengacu pada Pergub Nomor 41 tahun 2020. Untuk restoran nilai dendanya Rp 5 sampai Rp 10 juta, sedangkan untuk hotel nilai dendanya Rp 25-50 juta.

Menurut Arifin, selama pelaksanaan PSBB ini pihaknya telah menurunkan 1.200 personel, yang disebar ke berbagai wilayah.

“Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi,” katanya. (Fajar Alfajri)

Restoran dan hotel yang mendapat sanksi:

A. JAKARTA BARAT
3 Restoran di Kawasan Hotel Novotel, jalan
Hayam Wuruk Kecamatan Tamansari,
a. Restoran Izakaya Jairo
b. Restoran Cafetaria
c. Restoran Token.

B. JAKARTA SELATAN
1. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru.
2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.
3. Resto Dim Sum Inc. Jalan Kemang Raya, Mampangprapatan.
4. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya.

C. JAKARTA UTARA
1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jalan Sunter, Tanjungpriok.
2. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung Tanjungpriok.
3. RM Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya Kelapagading.

D. JAKARTA PUSAT
1. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya No. 45 C, Kecamatan Menteng.
2. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya.
3. Hotel Grand Batik Inn Jalan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar.

E. JAKARTA TIMUR
1. RM Gurame, Jalan Pemuda, Rawamangun.
2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.

Ikuti kami di
482 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved