Virus Corona

Mantan Pasien Covid-19 Harus Waspada Infeksi Superbug

Pasien Covid-19 yang berhasil sembuh tetap harus waspada, dengan serangan infeksi sekunder dari superbug.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota
Ilustrasi Infeksi Superbug 

Salah satu dasar kekhawatiran Gerberding ini adalah hasil penelitian yang dilakukan Lancet Medical Journal.

Penelitian itu mengamati 190 pasien Covid-19 di dua rumah sakit di Wuhan, Tiongkok, dan menemukan fakta yang cukup menjerikan hati.

Setengah dari pasien subyek penelitian yang meninggal mengalami infeksi sekunder.

Semoga saja kekhawatirang Gerberding itu tidak sungguh terjadi. Namun, kita memang harus tetap waspada agar tidak terjangkit virus corona ini.

Gaya hidup

Cara yang dianjurkan untuk mengurangi risiko terjangkit adalah mengubah gaya hidup, yakni mencuci tangan sebelum makan dan setiap pulang bepergian keluar rumah.

Lalu mengonsumsi makanan bergizi untuk membuat sistem imunitas tubuh menjadi baik, dan tidak menimbulkan penyakit seperti diabetes dan hipertensi.

Gaya hidup sehat lainnya adalah hidup aktif alias banyak bergerak. Bentuknya bisa rajin berolah raga, berjalan kaki saat bepergian ke tujuan yang tidak terlalu jauh dari rumah, dan melakukan pekerjaan rumah tangga yang menimbulkan aktivitas fisik.

Sampai saat artikel ini ditulis, sudah lebih 4,4 juta kasus Covid-19 di dunia. Jumlah pasien yang tidak selamat mencapai 298.332 orang, atau sekitar 15 persen dari total kasus..

Sementara pasien yang sembuh sebanyak 1,67 juta orang.

Untuk situasi di Indonesia, kasus Covid-19 sudah sebanyak 15.438 orang, dengan jumlah pasien yang meninggal dunia sebanyak 1.028 orang.

Sementara pasien yang berhasil sembuh sebanyak 3.287 orang.

Indonesia juga telah melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) kepada 169.195 orang.

Untuk mencegah meluasnya pandemi, Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ilmuwan Italia Temukan Vaksin yang Menetralkan Virus Corona di Sel Manusia

Sanksi Kerja Sosial dan Denda Bagi Pelanggar PSBB Sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020

Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Kota Bekasi Mulai Berlaku pada 14 Mei 2020

Ikuti kami di
478 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved