TOPIK
Ganjil Genap
-
Pemprov DKI Jakarta menyatakan kebijakan Ganjil Genap efektif, karena mengurangi mobilitas warga.
-
Kendaraan roda dua di DKI Jakarta kini juga terkena aturan ganjil genap. Namun pelaksanaan aturan itu akan diberitahukan kemudian.
-
Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor akan berlaku kembali di 25 ruas jalan ini, mulai 3 Agustus 2020.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved
ip-172-31-11-193