Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksinasi Booster Program Mandiri
Masyarakat bisa mendapat vaksinasi booster berbayar, namun tarifnya belum ditetapkan Pemerintah.
WARTA KOTA -- Pemerintah akan mmulai memberikan vaksinasi booster pada 12 Januari 2022.
Khusus untuk vaksinasi non-program Pemerintah, atau mandiri, masyarakat harus membayar untuk mendapat dosis ketiga vaksin Covid-19 itu.
Namun, sebagaimana dilansir laman Kementerian Kesehatan, sampai saat ini Pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Tarif yang beredar saat ini, menurut pihak Kementerian Kesehatan, bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Melibatkan BPKP
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi, di Indonesia tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah, karena proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ katanya pada Selasa (4/1).
Sementara untuk jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan, serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi non-program Pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha, dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta
Pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis, dalam program Pemerintah yang ditujukan bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya. (*)