Ganjil genap
25 Ruas Jalan Tempat Berlakunya Aturan Ganjil Genap bagi Kendaraan Bermotor
Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor akan berlaku kembali di 25 ruas jalan ini, mulai 3 Agustus 2020.
WARTA KOTA WIKI -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengumumkan pihaknya akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor, mulai Senin (3/8).
Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan ini akan berlaku di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
“Ganjil genap di 25 ruas jalan sesuai Pergub Nomor 88 tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap,” kata Syafrin pada Kamis (30/7/2020).
Aturan ganjil genap diberlakukan pada jam sibuk, yaitu pada pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-21.00.
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Diberlakukan kepada kendaraan roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan, termasuk sepeda motor,” imbuhnya.
Mengurangi kepadatan
“Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan,” ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, peningkatan volume lalu lintas di kawasan ganjil genap dipicu kekhawatiran masyarakat menggunakan angkutan umum. Pasalnya, risiko penularan Covid-19 di angkutan umum cukup tinggi.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terjadi kenaikan volume kendaraan pada masa PSBB transisi, bila dibandingkan dengan bulan Februari 2020 lalu.
Bahkan di beberapa titik pengamatan volumenya sudah melampaui Kondisi normal, yaitu sebesar 147 persen.
Menurut Syafrin, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan, agar tercipta jarak antar-penumpang sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Dari data yang ada, terdapat kenaikan jumlah penumpang angkutan umum sebesar 19,86 persen, pada masa PSBB Transisi dibandingkan dengan masa PSBB ,” katanya. (Fajar Al Fajri)
25 ruas jalan tempat pemberlakuan aturan ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!