Aturan Ganjil Genap bagi Kendaraan Bermotor Diberlakukan Kembali Mulai Pekan Depan
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan lagi sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor, mulai pekan depan.
WARTA KOTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali kebijakan ganjil genap utuk kendaraan pribadi, pada pekan depan.
“Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil-genap di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (30/7/2020).
Sistem ganjil genap adalah pembatasan jumlah kendaraan di ruas jalan tertentu, berdasarkan pelat nomor polisi kendaraan bermotor.
Bagi kendaraan berpelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya dengan kendaraan berpelat nomor genap.
Anies mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, terkait rencana kebijakan ini.
Pihaknya akan mengumumkan jalan-jalan yang akan terkena kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor.
“Saya perlu sampaikan kepada semua bahwa protokol kesehatan supaya diikuti dengan baik, dengan tertib. Dan pastikan bahwa keselamatan diri, keselamatan keluarga, keselamatan lingkungan menjadi prioritas bagi kita semua,” katanya.
Polemik
Kebijakan ganjil genap ini sebelumnya sempat mencuat pada awal Juni 2020 lalu, bahkan sempat menimbulkan polemik.
Soalnya pemberlakuan peraturan ini akan memicu kepadatan penumpang angkutan umum, di tengah wabah Covid-19. Pasalnya masyarakat beralih naik angkutan umum menuju tempat kerja, karena kendaraannya tak bisa melintas pada tanggal ganjil atau tanggal genap.
Kepadatan penumpang itulah yang dikhawatirkan berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Warga justru mengabaikan ketentuan protokol Covid-19, salah satunya menjaga jarak minimal satu meter.
Rem darurat
Namun belakangan, Anies menjelaskan kebijakan itu akan dikeluarkan, bersamaan dengan emergency brake policy (kebijakan rem darurat).
Kebijakan darurat ini diambil bila kasus Covid-19 semakin tinggi di Jakarta saat masa PSBB transisi berlangsung.
Kebijakan ganjil genap pelat kendaraan ini juga diatur dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Namun kebijakan sistem ganjil genap akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub).
“Kami akan memastikan bahwa informasi ini akan diberikan secara luas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk seluruh masyarakat,” tandas Gubernur. (Fajar Al Fajri)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!