WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Republik Indonesia (RI) memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali sampai 2 Agustus 2021.
Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7) mulai pukul 19.00.
Dalam pengumuman yang juga ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden itu Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kami akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden di Istana Negara.
Penyesuaian
Salah satu penyesuaian itu ialah pasar rakyat yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka sampai pukul 15.00.
Jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
Beberapa jenis kegiatan usaha UMKM juga boleh beroperasi sampai pukul 21.00, dengan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Masyarakat juga sudah boleh makan di tempat, saat jajan di lapak jajanan yang berada di ruang terbuka.
Hanya saja, durasi waktunya di lapak itu dibatasi 20 menit saja.
Varian lain
Presiden Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, karena ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular.
Karena itu kegiatan testing, tracing harus ditingkatkan, dan respons treatment juga harus lebih cepat, untukmencegah laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.
Asesmen
Sekitar satu jam setelah pengumuman oleh Presiden, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menjabarkan lebih detail protokol PPKM pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Dijelaskan oleh Luhut, ada 2 jenis PPKM yang dilakukan pada masa itu, yakni PPKM Level 4 untuk wilayah kabupaten dan kota yang mendapat nilai asesmen 4.
Kemudian ada PPKM Level 3 untuk kabupaten dan kota yang mendapat nilai asesmen 3.
Asesmen yang dilakukan mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
Kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 ini berdasarkan kajian terhadap 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Pemerintah akan menindak tegas pelaku pelanggaran aturan PPKM ini.
Namun sebelum penindakan dilakukan, petugas harus memberikan imbauan persuasif agar mematuhi aturan.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian Delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan kembali.
Protokol Level 4
Berdasarkan pertimbangan terhadap 3 faktor yang disebutkan di atas, maka protokol untuk
PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
a. Pasar rakyat
- Pasar rakyat yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka sampai pukul 15.00, dengan kapasitas maksimum pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.
- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).
b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas
rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
- Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
c. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.
- Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
d. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental)
- Diberlakukan aturan kapasitas maksimal 50 persen dari normal, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Ketentuan yang lain sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya.
Sampai saat ini ada 95 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
Protokol Level 3
PPKM Level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten dan kota di Jawa Bali,
Ketentuannya antara lain adalah sebagai berikut:
a. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya
- Dapat beroperasi dengan pengaturan shif, di mana setiap sif dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staff 50 persen di fasilitas produksi/pabrik.
- Jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari, maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen pekerja di fasilitas produksi atau pabrik.
- Penerapan ketentuan ini harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan, pengaturan masuk, pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
b. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.
c. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis
- Diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat;
- Pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
d. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat;
- Maksimal pengunjung yang makan di tempat 25 persen dari kapasitas normal;
- Waktu makan maksimal 30 menit;
- Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
f. Kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik
- Dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.
g. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
- Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3;
- Maksimal jemaah 25 persen dari kapasitas atau 20 orang orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
h. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental)
- Beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen;
- Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
i. pelaksanaan resepsi pernikahan
- Dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan;
- Tidak mengadakan makan di tempat;
- Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Halaman selanjutnya