WARTA KOTA WIKI -- Mulai 20 Juli 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakhiri Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan mengubahnya menjadi PPKM Level 4.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PPKM Level 4, yang akan berlangsung selama lima hari. Terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Adapun penerapan protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat, melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat untuk PPKM yang diterapkan di wilayah Jawa dan Bali, dan menggantinya menjadi PPKM level 4.
“Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan sederhana, yaitu PPKM level 4," ujar Luhut saat menjadi pembicara di konferensi pers daring, Rabu (21/07/2021). (Fajar Riyandanu)
Protokol yang diterapkan selama PPKM Level 4 ialah:
1. Perkantoran non-esensial bekerja dari rumah (WFH) 100 persen;
2. Perkantoran esensial sektor Pemerintahan WFH 75 persen;
3. Belajar dan mengajar sekolah secara daring 100 persen.
4. Proyek konstruksi beroperasi 100 persen, dengan ketentuan:
- Protokol kesehatan lebih ketat
- Jam operasional dan kapasitas dibatasi.
5. Perkantoran esensial
- Sektor keuangan dan perbankan meliputi bidang usaha asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi kepada pelayanan fisik dengan pelanggan.
a. WFH 50 persen untuk kegiatan yang berkaitan pelayanan bagi masyarakat, dan dilakuan dengan prokes lebih ketat.
b. WFH 25 persen untuk kegiatan pelayanan administrasi perkantoran, dengan prokes leboh ketat.
- Sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-karantina Covid-19, industri berorientasi ekspor.
a. WFH 50 persen dengan prokes lebih ketat.
- Sektor pasar modal (berorientasi pelayanan kepada pelanggan dan operasional pasar modal), teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi ke masyarakat), perhotelan non-penanganan karantina Covid-19.
a. WFH 50 persen dengan prokes lebih ketat
- Sektor industri orientasi ekspor
a. WFH 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik, dengan prokes lebih ketat.
b. WFH 90 persen di unit pelayanan administrasi perkantoran, dengan prokes lebih ketat.
c. Perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumenPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, atau dokumeb lain yang menunjukkan rencana ekspor.
d. Perusahaan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
6. Sektor Kritikal
- Sektor kritikal meliputi kegiatan di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, dan distribusi.
- Benda yang didistribusikan berupa kebutuhan pokok masyarakat, makanan, minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan.
- Tujuan distribusi ke objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi infrastruktur publik, utiltas dasar (listrik, air, pengolahan sampah).
- 100 persen beroperasi untuk sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban dengan prokes lebih ketat.
- 100 persen beroperasi hanya di fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan masyarakat dengan prokes lebih ketat.
- WFH 75 persen di pelayanan adminitrasi perkantoran dengan prokes lebih ketat.
- Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam dengan prokes lebih ketat.
- Fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen dengan prokes lebih ketat.
7. Bidang usaha warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima makanan, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan.
- Boleh buka untuk layanan take away dan pesan-antar.
8. Pusat perbelanjaan
- Tidak boleh beroperasi.
- Pintu dibuka hanya untuk akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan dengan memperhatikan aturan sektor kritikal.
9. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB/CFD) ditiadakan
10. Tempat ibadah ditutup
11. Lokasi seni, budaya, saranan olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup.
12. Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup.
13. Sektor Transportasi
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online
a. Beroperasi dengan 50 persen kapasitas.
b. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis 1, hasil PCR H-2 keberangkatan untuk pesawat, atau hasil rapid antigen H-1 keberangkatan untuk moda transpirtasi jarak jauh lainnya.
- Kendaraan pribadi
a. Mengangkut penumpang 50 persen kapasitas maksimal
b. Boleh mengangkut penumpang 100 persen kapasitas jika berdomisili di alamat yang sama.
- Ojek (online dan pangkalan)
a. Mengangkut penumpang 100 persen kapasitas
b. Tidak boleh berkumpul saat mangkal.
(sumber: Instagram/dkijakarta)
Halaman selanjutnya