Mengenal SWDKLLJ, Fungsi dan Cara Memperoleh Manfaatnya

Pahami Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pixabay.com/13smok
Dengan membayar SWDKLLJ setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan santunan bila mengalami kecelakaan lalu lintas. Keterangan foto: Ilustrasi 

2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan), dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

3. Fotokopi KTP korban

4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Surat kematian dari rumah sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

3. Fotokopi korban dan ahli waris.

4. Fotokopi KK

5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Besaran santunan

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017, tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya akan memperoleh santunan Rp50 juta.

Bila korban mengalami kecacatan, maka nilai santunan ditentukan berdasarkan golongan kecacatan yang sudah ditentukan.

Besarannya dihitung dari persentase nilai maksimal Rp50 juta.

Korban yang mengalami luka-luka berat dan dirawat di rumah sakit mendapat santunan sesuai nilai perawatannya, dan tidak lebih dari Rp25 juta.

Sedangkan korban dengan luka ringan yang tidak perlu dirawat di rumah sakit juga mendapat santunan untuk penggantian biaya P3K dengan nilai maksimal Rp1 juta.

Korban juga bisa melakukan klaim biaya ambulans dengan nilai maksimal Rp500.000.

Sementara bila korban meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka pihak yang melakukan perawatan jenazah dan penguburannya bisa mendapat penggantian biaya sebesar Rp4 juta.

Ahli waris

Bila korban meninggal dunia, maka santunan diberikan kepada ahli warisnya yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan Pemerintah.

Sebagaimana dilansir laman jasaraharja.co.id, mereka adalah:

1. Janda atau Duda yang sah dari korban;

2. Anak - Anak yang sah dari korban;

3. Orangtua yang sah dari korban;

4. Apa bila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Kadaluarsa

Pengajuan klaim harus dilakukan secepatnya dari tanggal kecelakaan, karena hak ini bisa kadaluarsa.

Pengajuan tak boleh lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.

Bila pengajuan klaim sudah disetujui, korban atau ahli waris harus segera menagih uang santunan dalam waktu 3 bulan setelah klaim disetujui oleh Jasa Raharja.

Sebab kalau tidak, uang pertanggungan itu akan ditarik lagi oleh Jasa Raharja.

Nah setelah mengenal SWDKLLJ itu apa, semoga Anda bisa memanfaatkan "asuransi kecelakaan" sesuai dengan peruntukan dan aturannya.

Namun lebih baik lagi adalah tidak mengalami kecelakaan lalu lintas sama sekali, karena sejatinya santunan Rp50 juta itu tak bisa mengganti nilai dari kehadiran anggota keluarga yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Ikuti kami di
1194 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved