Batas Tarif Tertinggi Tes PCR Menjadi Rp495.000 di Jawa dan Bali
Kementerian Kesehatan menurunkan batas tertinggi tarif tes Covid-19 jenis RT-PCR sebesar 45 persen.
WARTA KOTA -- Pemeriksaan Covid-19 yang sudah terbukti paling akurat dan bisa dipercaya adalah dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Hanya saja harganya paling mahal dibandingkan metode lainnya, seperti rapid tes antigen dan rapid test antibodi, sehingga masyarakat memilih jenis tes yang lebih murah.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melihat hal ini cukup berpengaruh dalam risiko penularan Covid-19, sehingga, melalui Kementerian Kesehatan, menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription (RT) PCR.
Sebagaimana dilansir dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, batas tertinggi tarif tes PCR yang baru adalah Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Penetapan batas tarif tertinggi ini termakstub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021, tentang Batas Tarif Teringgi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
Dengan demikian harga pemeriksaan RT PCR turun 45 persen dari tarif sebelumnya.
Termurah ke-2
Tarif baru ini membuat harga tes RT-PCR di Indonesia menjadi yang terendah kedua di kawasan Asia Tenggara, setelah Vietnam.
Adapun harga Tes PCR di negara-negara ASEAN adalah sebagai berikut:
Thailand di kisaran harga Rp1.300.000 - Rp2.800.000.
Singapura Rp1.600.000.
Filipina di kisaran harga Rp437.000 - Rp1.500.000.
Malaysia di harga Rp510.000
Vietnam di harga Rp460.000
Menghitung kembali
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dilakukan melalui penghitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Biaya itu sendiri terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, reagen, dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan, menjadi Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, bertanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Mandiri
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!