Batas Tarif Tertinggi Tes PCR Menjadi Rp495.000 di Jawa dan Bali

Kementerian Kesehatan menurunkan batas tertinggi tarif tes Covid-19 jenis RT-PCR sebesar 45 persen.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes Covid-19 jenis RT-PCR. Keterangan foto: (ilustrasi) Mengambil sampel tes PCR dilakukan dengan mengusapkan alat ke dinding hidung dan dinding tenggorokan. 

Perlu dijelaskan, batas tarif tertinggi itu hanya berlaku untuk pemeriksaan mandiri, atau atas permintaan masyarakat.

Batas tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (3T) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, karena biaya penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari Pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Harga komponen turun

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, mengungkapkan bahwa BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

Disebutkan di sana, BPKP dimintai bantuan mengevaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen, sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat, agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," katanya.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan meminta dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT), yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19. (*)

Ikuti kami di
1187 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved