Mengenal SWDKLLJ, Fungsi dan Cara Memperoleh Manfaatnya

Pahami Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pixabay.com/13smok
Dengan membayar SWDKLLJ setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan santunan bila mengalami kecelakaan lalu lintas. Keterangan foto: Ilustrasi 

Denda progresif

Telah disebutkan di atas bahwa SWDKLLJ dibayar setiap tahun, berbarengan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hanya saja ada orang-orang yang suka menunda pembayaran pajak tahunan ini, kadang sampai 5 tahun menunggu sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya dan harus diganti.

Untuk mereka ini, maka mulai tahun 2017 Pemerintah memberlakukan mekanisme progressive rate untuk denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ, yang diatur di PMK Nomor 16 Tahun 2017.

Besar progressive rate untuk keterlambatan itu adalah sebagai berikut:

- 1-90 hari denda 25 persen;

- 91-180 hari denda 50 persen;

- 181-270 hari dengan 75 persen;

- lebih dari 270 hari denda 100 persen.

Namun disebutkan pula nominal pengenaan denda maksimal adalah Rp100.000

Kriteria orang yang bisa mengajukan klaim

Karena sudah membayar SWDKLLJ, pemilik kendaraan bermotor bisa mengklaim uang pertanggungan bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Kriteria pemilik kendaraan bermotor yang boleh mengajukan klaim ke PT Jasa Raharja ini diatur dalam UU No 34 Tahun 1964, yaitu:

'Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor yang ditabrak oleh kendaraan bermotor lain yang menjadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi'.

Dengan kata lain, pengemudi kendaraan bermotor yang menabrak atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas tidak bisa mengajukan klam santunan.

Bahkan penumpang kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga tidak bisa mengajukan klaim.

Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos pintu perlintasan kereta api yang sudah menutup juga tak bisa mengajukan klaim.

Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan tunggal, atau tidak melibatkan kendaraan lain, juga tidak memenuhi kriteria untuk menerima santunan dari Jasa Raharja.

Prosedur pengajuan klaim

- Lapor polisi

Ikuti kami di
1194 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved