Mengenal SWDKLLJ, Fungsi dan Cara Memperoleh Manfaatnya

Pahami Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pixabay.com/13smok
Dengan membayar SWDKLLJ setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan santunan bila mengalami kecelakaan lalu lintas. Keterangan foto: Ilustrasi 

Agar bisa mengajukan klaim ke Jasa Raharja, korban harus memiliki surat dari kepolisian yang membawahi lokasi kecelakaan tersebut.

Karena itu, bila da mengalami kecelakaan segeralah melapor ke kantor polisi setempat, tepatnya unit kecelakaan lalu lintas.

Di sana Anda juga bisa menanyakan informasi seputar prosedur pengajuan klaim ke Jasa Raharja.

- Menghubungi Jasa Raharja

Setelah mendapat surat laporan dari kepolisian maka langkah selanjutnya adalah menghubungi PT Jasa Raharja.

Saat ini Anda bisa menghubungi institusi ini melalui contact center 1500020, atau lewat SMS Center di nomor 081210500500.

Pihak Jasa Raharja juga telah memiliki aplikasi bernama JRku, yang bisa diperoleh di Play Store dan AppStore.

Pada tahap ini Anda harus mengisi formulir pengajuan klaim, kemudian menyerahkannya bersama dokumen pendukung.

Pihak Jasa Raharja kemudian akan memeriksa dan menganalisis surat pengajuan beserta dokumen-dokumennya, untuk menentukan besar santunan yang diberikan.

Dokumen yang dibutuhkan

Agar proses klaim berjalan tanpa hambatan dan disetujui, maka para pengaju klaim harus menyiapkan sejumlah dokumen.

Sebagaimana dilansir laman indonesiabaik.id, dokumen-dokumen itu ialah:

Dokumen Dasar

- Formulir pengajuan santunan

- Formulir keterangan singkat kecelakaan

- Formulir kesehatan korban

- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

Dokumen Pendukung

Korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.

Ikuti kami di
1194 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved