DKI Jakarta dan Bodetabek Akhirnya Lulus ke PPKM Level 3

DKI Jakarta dan wilayah Bodetabek berhasil masuk ke Level 3 dalam asesmen penangan Covid-19 menurut standar WHO.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan mengenai perkembangan pelaksanaan PPKM di Indonesia, Senin (23/8/2021). 

WARTA KOTA -- DKI Jakarta akhirnya masuk ke Level 3 berdasarkan asesmen WHO, sehingga tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diturunkan ke level 3, mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.

Bukan hanya DKI Jakarta yang masuk ke level 3 sebab Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor juga sudah lulus ke level 3.

Hal ini diutarakan Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8), dalam pengumuman yang disiarkan secara langsung di Istana Negara.

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM, yang dikutip dari laman presidenri.go.id.

Penyesuaian pembatasan

Efek yang mengikuti penurunan level ini ialah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, dalam arti semakin dilonggarkan seperti:

Tempat ibadah dibuka kembali untuk kegiatan ibadah, dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

Restoran juga sudah diperbolehkan menerima pengunjung makan di tempat, dengan maksimal konsumen 25 persen dari kapasitas normal, 2 orang per meja, dan jam operasional hingga pukul 20.00.

Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, dengan maksimal jumlah pengunjung ditingkatkan sampai 50 persen dari kapasitas normal. Aturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan 100 persen karyawan.

Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka kantor akan ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” imbuh Presiden.

Nilai indikator membaik

Sebagaimana disebutkan Jokowi, selain wilayah aglomerasi Jabodetabek, beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya juga berhasil masuk ke level 3.

Keputusan menurunkan level beberapa kota dan kabupaten tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama berdasarkan nilai indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang membaik.

Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen, jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif, yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden.

Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
Sebagai contoh, di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya berlangsung di 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

PPKM level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Ikuti kami di
1189 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Miftachul Jannah
2022-01-05 13:26:59
kenapa ?
Miftachul Jannah
2022-01-05 13:11:44
kenapa dari awal harganya tinggi ?
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved