Inilah Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Mendapat Vaksinasi Covid-19

Ibu hamil yang boleh mendapat vaksinasi Covid-19 harus memenuhi sejumlah kriteria ini.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.com/Migs Reyes
Ibu hamil di Indonesia boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19, untuk melindungi ibu dan bayinya dari infeksi virus SARS-CoV-2. 

Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan, sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. (*)

Kriteria ibu hamil yang boleh mendapat vaksinasi Covid-19:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg

3. Usia kehamilan 13 minggu ke atas.

4. Tidak memiliki keluhan kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur.

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria seluruh badan, atau reaksi berat lainnya akibat vaksin.

6. Memiliki penyakit penyerta yang terkendali.

7. Tidak sedang mengonsumsi obat untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan menerima produk darah (transfusi).

8. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

9. Sudah tiga bulan sembuh dari Covid-19.

Ikuti kami di
1175 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved