Inilah Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Mendapat Vaksinasi Covid-19
Ibu hamil yang boleh mendapat vaksinasi Covid-19 harus memenuhi sejumlah kriteria ini.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
- Perempuan hamil di Indonesia boleh divaksinasi Covid-19.
- Vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, dan Sinovac.
- Vaksin diberikan kepada perempuan dengan usia kandungan memasuki trimester kedua.
WARTA KOTA WIKI -- Kementerian Kesehatan memutuskan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada perempuan hamil, sebagai langkah perlindungan dari Covid-19.
Dasar pertimbangannya, sebagaimana dilansir laman Kementerian Kesehatan, ibu hamil adalah salah satu kelompok penduduk yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Sejumlah laporan yang masuk ke Kementerian Kesehatan menyebutkan, ada ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat, bahkan meninggal dunia.
Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Selain itu, memberikan vaksinasi kepada ibu hamil tidak hanya melindungi sang ibu, tetap juga janin di dalam kandungannya dari infeksi Covid-19.
Kriteria khusus
Kebijakan vaksinasi Covid-19 ibu hamil ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, pada 2 Agustus 2021.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.
Oleh karenanya,itu proses penapisan (skining) status kesehatan sasaran, sebelum pemberian vaksin, dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Vaksin yang digunakan
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan vaksin Cocid-19 platform jenis mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Dosis pertama vaksin Covid-19 itu akan diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan dosis kedua diberikan sesuai interval jenis vaksin.
Sebagaimana pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui kemungkinan munculnya efek samping.
Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap kartu vaksinasi tercantum nomor kontak orang yang bisa dihubungi jika ada keluhan usai menerima vaksinasi.
Penerima vaksin bisa juga melaporkannya melalui menu keamanan vaksin di situs kemkes.go.id.
Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan, sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. (*)
Kriteria ibu hamil yang boleh mendapat vaksinasi Covid-19:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg
3. Usia kehamilan 13 minggu ke atas.
4. Tidak memiliki keluhan kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur.
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria seluruh badan, atau reaksi berat lainnya akibat vaksin.
6. Memiliki penyakit penyerta yang terkendali.
7. Tidak sedang mengonsumsi obat untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan menerima produk darah (transfusi).
8. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
9. Sudah tiga bulan sembuh dari Covid-19.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!