Inilah Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Mendapat Vaksinasi Covid-19

Ibu hamil yang boleh mendapat vaksinasi Covid-19 harus memenuhi sejumlah kriteria ini.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.com/Migs Reyes
Ibu hamil di Indonesia boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19, untuk melindungi ibu dan bayinya dari infeksi virus SARS-CoV-2. 

- Perempuan hamil di Indonesia boleh divaksinasi Covid-19.

- Vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, dan Sinovac.

- Vaksin diberikan kepada perempuan dengan usia kandungan memasuki trimester kedua.

WARTA KOTA WIKI -- Kementerian Kesehatan memutuskan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada perempuan hamil, sebagai langkah perlindungan dari Covid-19.

Dasar pertimbangannya, sebagaimana dilansir laman Kementerian Kesehatan, ibu hamil adalah salah satu kelompok penduduk yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Sejumlah laporan yang masuk ke Kementerian Kesehatan menyebutkan, ada ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat, bahkan meninggal dunia.

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Selain itu, memberikan vaksinasi kepada ibu hamil tidak hanya melindungi sang ibu, tetap juga janin di dalam kandungannya dari infeksi Covid-19.

Kriteria khusus

Kebijakan vaksinasi Covid-19 ibu hamil ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, pada 2 Agustus 2021.

Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.

Oleh karenanya,itu proses penapisan (skining) status kesehatan sasaran, sebelum pemberian vaksin, dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Vaksin yang digunakan

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan vaksin Cocid-19 platform jenis mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Dosis pertama vaksin Covid-19 itu akan diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan dosis kedua diberikan sesuai interval jenis vaksin.

Sebagaimana pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui kemungkinan munculnya efek samping.

Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap kartu vaksinasi tercantum nomor kontak orang yang bisa dihubungi jika ada keluhan usai menerima vaksinasi.

Penerima vaksin bisa juga melaporkannya melalui menu keamanan vaksin di situs kemkes.go.id.

Ikuti kami di
1175 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved