Mengenal Protokol Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19
Jenazah pasien Covid-19 harus melalui prosedur khusus sejak pemulasaraan di rumah sakit sampai dimakamkan.
- Tim pemulasaraan melakukan proses pemusaraan sesuai SOP yang berlaku.
Prosedur pemulasaraan
- Ditangani tim pemulasaraan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
- Tidak disuntik pemgawet dan tidak dibalsem.
- Jenazah didisinfeksi
- Setelah dimandikan jenazah dibungkus erat dengan plastik
- Jenazah dimasukkan ke kantong/ peti jenazah
- Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah tanpa membuka peti, plastik, atau kantong jenazah.
Lapisan pembungkus jenasah pasien Covid-19
1. Plastik
2. Kain kafan (bagi muslim)
3. Plastik ke-2
4. Kantong/peti jenazah
Pemakaman jenazah pasien Covid-19
1. Protokol
- Jenazah segera dimakamkan atau dikremasi maksimal 24 jam setelah waktu meninggal dunia.
- Peti atau plastik, atau kantong jenazah tidak dibuka saat penguburan
- Pemakaman dihadiri keluarga dengan menjalankan prokes.
2. Tempat pemakaman jenazah Covid-19
- Pemakaman umum yang memenuhi syarat
- Jika terjadi lonjakan jenazah Covid-19, sebelum dimakamkan jenazah dapat diletakkan di tempat transit jenazah, berupa bangunan kosong atau tenda darurat di pemakaman.
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat.
(*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!