Mengenal Protokol Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19
Jenazah pasien Covid-19 harus melalui prosedur khusus sejak pemulasaraan di rumah sakit sampai dimakamkan.
WARTA KOTA WIKI -- Virus SARS-CoV-2 memiliki kemampuan menular dengan cepat, terutama varian Delta.
Karena itu, Kementerian Kesehatan mewajibkan penanganan khusus bagi jenazah pasien Covid-19, untuk mencegah virus corona 2 itu menular lagi ke orang lain, terutama petugas yang menangani pemulasaraan jenazah.
Protokol pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021.
Kriteria jenazah Covid-19
KMK itu menjelaskan kriteria jenazah yang harus ditangani menggunakan protokol pemulasaraan jenazah Covid-19.
1. Jenazah suspek dari dalam rumah sakit (RS), sebelum keluar hasil usap (swab), termasuk pasien yang sudah meninggal saat datang ke rumah sakit (death on arrival/DOA) rujukan dari RS atau fasilitas pelayanan (faspelkes) lain.
2. Jenazah pasien dari dalam RS yang ditetapkan sebagai kasus konfirmasi/ probable Covid-19.
3. Jenazah dari luar RS yang memenuhi kriteria konfirmasi/suspek Covid-19, baik sebelum atau setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakkan sebab kematian.
Protokol pemulasaraan
1. Jenazah dari dalam RS
- Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana pulasara jenazah ke keluarga.
- Tim pemulasaraan melakukan proses pemusaraan sesuai SOP yang berlaku
- Keluarga dapat melakukan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianut jenazah atau layanan kedukaan.
- Jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman atau kremasi.
2. Jenazah dari luar RS
- Keluarga/RT/RW/Kelurahan/Kecamatan melapor ke puskesmas setempat.
- Dilakukan langkah penapisan untuk melihat tubuh jenazah untuk kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan, atau kematian tidak wajar.
- Puskesmas membuat surat keterangan kematian akibat Covid-19.
- Pemulasaraan jenazah dapat dilakukandi puskesmas atau di tempat yang disediakan pemerintah daerah oleh tim pemulasaraan.
- Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana pulasara jenazah ke keluarga.
- Tim pemulasaraan melakukan proses pemusaraan sesuai SOP yang berlaku.
Prosedur pemulasaraan
- Ditangani tim pemulasaraan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
- Tidak disuntik pemgawet dan tidak dibalsem.
- Jenazah didisinfeksi
- Setelah dimandikan jenazah dibungkus erat dengan plastik
- Jenazah dimasukkan ke kantong/ peti jenazah
- Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah tanpa membuka peti, plastik, atau kantong jenazah.
Lapisan pembungkus jenasah pasien Covid-19
1. Plastik
2. Kain kafan (bagi muslim)
3. Plastik ke-2
4. Kantong/peti jenazah
Pemakaman jenazah pasien Covid-19
1. Protokol
- Jenazah segera dimakamkan atau dikremasi maksimal 24 jam setelah waktu meninggal dunia.
- Peti atau plastik, atau kantong jenazah tidak dibuka saat penguburan
- Pemakaman dihadiri keluarga dengan menjalankan prokes.
2. Tempat pemakaman jenazah Covid-19
- Pemakaman umum yang memenuhi syarat
- Jika terjadi lonjakan jenazah Covid-19, sebelum dimakamkan jenazah dapat diletakkan di tempat transit jenazah, berupa bangunan kosong atau tenda darurat di pemakaman.
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat.
(*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!