Mengenal Protokol Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19

Jenazah pasien Covid-19 harus melalui prosedur khusus sejak pemulasaraan di rumah sakit sampai dimakamkan.

Editor: AC Pinkan Ulaan
YouTube/Warta Kota Production
Petugas menyiapkan liang lahat untuk warga yang meninggal dunia akibat Covid-19, di TPU Srengsengsawah. 

WARTA KOTA WIKI -- Virus SARS-CoV-2 memiliki kemampuan menular dengan cepat, terutama varian Delta.

Karena itu, Kementerian Kesehatan mewajibkan penanganan khusus bagi jenazah pasien Covid-19, untuk mencegah virus corona 2 itu menular lagi ke orang lain, terutama petugas yang menangani pemulasaraan jenazah.

Protokol pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021.

Kriteria jenazah Covid-19

KMK itu menjelaskan kriteria jenazah yang harus ditangani menggunakan protokol pemulasaraan jenazah Covid-19.

1. Jenazah suspek dari dalam rumah sakit (RS), sebelum keluar hasil usap (swab), termasuk pasien yang sudah meninggal saat datang ke rumah sakit (death on arrival/DOA) rujukan dari RS atau fasilitas pelayanan (faspelkes) lain.

2. Jenazah pasien dari dalam RS yang ditetapkan sebagai kasus konfirmasi/ probable Covid-19.

3. Jenazah dari luar RS yang memenuhi kriteria konfirmasi/suspek Covid-19, baik sebelum atau setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakkan sebab kematian.

Protokol pemulasaraan

1. Jenazah dari dalam RS

- Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana pulasara jenazah ke keluarga.

- Tim pemulasaraan melakukan proses pemusaraan sesuai SOP yang berlaku

- Keluarga dapat melakukan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianut jenazah atau layanan kedukaan.

- Jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman atau kremasi.

2. Jenazah dari luar RS

- Keluarga/RT/RW/Kelurahan/Kecamatan melapor ke puskesmas setempat.

- Dilakukan langkah penapisan untuk melihat tubuh jenazah untuk kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan, atau kematian tidak wajar.

- Puskesmas membuat surat keterangan kematian akibat Covid-19.

- Pemulasaraan jenazah dapat dilakukandi puskesmas atau di tempat yang disediakan pemerintah daerah oleh tim pemulasaraan.

- Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana pulasara jenazah ke keluarga.

- Tim pemulasaraan melakukan proses pemusaraan sesuai SOP yang berlaku.

Prosedur pemulasaraan

- Ditangani tim pemulasaraan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

- Tidak disuntik pemgawet dan tidak dibalsem.

- Jenazah didisinfeksi

- Setelah dimandikan jenazah dibungkus erat dengan plastik

- Jenazah dimasukkan ke kantong/ peti jenazah

- Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah tanpa membuka peti, plastik, atau kantong jenazah.

Lapisan pembungkus jenasah pasien Covid-19

1. Plastik

2. Kain kafan (bagi muslim)

3. Plastik ke-2

4. Kantong/peti jenazah

Pemakaman jenazah pasien Covid-19

1. Protokol

- Jenazah segera dimakamkan atau dikremasi maksimal 24 jam setelah waktu meninggal dunia.

- Peti atau plastik, atau kantong jenazah tidak dibuka saat penguburan

- Pemakaman dihadiri keluarga dengan menjalankan prokes.

2. Tempat pemakaman jenazah Covid-19

- Pemakaman umum yang memenuhi syarat

- Jika terjadi lonjakan jenazah Covid-19, sebelum dimakamkan jenazah dapat diletakkan di tempat transit jenazah, berupa bangunan kosong atau tenda darurat di pemakaman.

- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat.

(*)

Ikuti kami di
1160 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved