Polri

Cara Memperpanjang dan Membuat SIM secara Daring Lewat Aplikasi Sinar

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi Sinar, yang fungsinya memudahkan masyarakat melakukan pebuatan dan perpanjangan SIM.

Penulis: Desy Selviany | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Desy Selviany
Kapolri Jenderal Listyo Sigit meresmikan Sinar, sebuah aplikasi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring, di Satpas SIM Daan Mogot, Selasa (13/4/2021). 

10. Ketika SIM sudah diterima, pemohon harus melakukan konfirmasi bahwa SIM telah diterima, dan mengisi survei kepuasan pelanggan.

11. SIM versi digital akan terlihat di Beranda, dan pemohon harus mengklik button "perbarui" agar datanya termutakhirkan.

Tes Kesehatan dan psikologi

Tes kesehatan dan psikologi untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan dilakukan secara fisikal, namun pemesanannya bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Kesehatan:

1. Klik menu SIM atau Sinar

2. Klik e-rikkes untuk tes kesehatan.

3. Memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie), dan memilih lokasi pemeriksaan yang sudah mendapat rekomendasi dari Pusdokes Polri.

4. Pemohon akan mendapat kode pemesanan (booking) untuk ditunjukan saat berkunjung ke dokter yang sudah dipilih.

5. Melakukan pembayaran.

6. Dokter akan memutakhirkan (update) data pemohon dengan memasukkan hasil pemeriksaan ke sistem.

Apabila pemohon tidak memenuhi syarat kesehatan perpanjangan SIM online, maka proses perpanjangan SIM tidak bisa dilanjutkan.

Untuk lakukan pemeriksaan psikologi pemohon pilih link e-Ppsi di Sinar.

Psikologi

1. Pilih menu e-Ppsi

2. Memasukkan NIK dan swafoto selfie

3. Membayar tes secara daring.

4. Setelah pembayaran diterima, pemohon akan mendapat pertanyaan yang harus jawab.

Tes psikologi di Sinar dipastikan sudah terakreditasi oleh Biro SDM Psikologi Polri.

Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan otomatis masuk sistem.

Namun apabila pemohon tidak penuhi syarat maka pemohon akan diberikan satu kali lagi kesempatan untuk konseling daring.

Ikuti kami di
1017 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved