Polri

Cara Memperpanjang dan Membuat SIM secara Daring Lewat Aplikasi Sinar

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi Sinar, yang fungsinya memudahkan masyarakat melakukan pebuatan dan perpanjangan SIM.

Penulis: Desy Selviany | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Desy Selviany
Kapolri Jenderal Listyo Sigit meresmikan Sinar, sebuah aplikasi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring, di Satpas SIM Daan Mogot, Selasa (13/4/2021). 

3. Mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan melakukan foto diri. Di proses ini terjadi verifikasi kembali, yang bila gagal tak bisa melanjutkan ke proses berikutnya.

4. Melengkapi persyaratan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Bila sudah melakukan kedua pemeriksaan ini sebelumnya, hasilnya secara otomatis akan tersedia.

5. Memilih lokasi Satpas.

6. Memasukkan data rekening bank untuk pengembalian biaya bila proses perpanjangan SIM secara daring gagal.

7. Memilih metode pengiriman atau pengambilan. Metode pegiriman yang tersedia adalah melalui PT Pos Indonesia atau Gosend. Sementara metode pengambilan memiliki opsi diambil sendiri atau diwakilkan.

8. Konfirmasi data untuk memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai. Di bagian akhir halaman ini terdapat informasi biaya perpanjangan SIM A atau C. Klik tanda centang untuk menyimpan data tersebut.

9. Melakukan pembayaran dengan opsi yang tersedia melalui BNI dan bank lainnya. Pemohon akan mendapat nomor akun virtual (virtual account). Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking dan ATM.

10. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemohon bisa melihat status perpanjangan SIM melalui menu transaksi. Statusnya berubah sesuai tahap perpanjangan SIM, yakni Diproses, Dikirim, dan Selesai begitu SIM diterima.

11. Ketika SIM sudah diterima, pemohon harus melakukan konfirmasi bahwa SIM telah diterima, dan mengisi survei kepuasan pelanggan.

12. SIM versi digital akan terlihat di Beranda, dan pemohon harus mengklik button "perbarui" agar datanya termutakhirkan.

Pembuatan SIM baru

1. Klik menu Sinar dan pilih Pembuatan SIM.

2. Pilih golongan SIM yang akan dibuat, SIM A atau SIM C.

3. Mengunggah foto KTP, foto tanda tangan, dan melakukan foto diri. Di proses ini terjadi verifikasi kembali, yang bila gagal tak bisa melanjutkan ke proses berikutnya.

4. Melengkapi persyaratan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Bila sudah melakukan kedua pemeriksaan ini sebelumnya, hasilnya secara otomatis akan tersedia.

5. Memilih lokasi Satpas.

6. Memasukkan data rekening bank untuk pengembalian biaya bila proses perpanjangan SIM secara daring gagal.

7. Melakukan uji kompetensi pembuatan SIM A dan C secara daring, menggunakan mesin simulator 3D yang lengkap dengan perangkat audio visual, sehingga peserta tes akan merasa seperti berada di atas kendaraan saat menjawab soal-soal uji teori yang diberikan.

8. Apabila seluruh uji dan syarat terpenuhi maka pemohon akan diminta membayar BNPP dengan opsi yang tersedia melalui BNI dan bank lainnya. Pemohon akan mendapat nomor akun virtual (virtual account). Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking dan ATM.

9. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemohon bisa melihat status perpanjangan SIM melalui menu transaksi. Statusnya berubah sesuai tahap perpanjangan SIM, yakni Diproses, Dikirim, dan Selesai begitu SIM diterima.

Ikuti kami di
1017 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved