Polri

Polri Presisi Diterapkan, 1.062 Polsek Tidak Lagi Lakukan Proses Penyidikan Tindak Pidana

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, mulai melakukan transformasi operasional di tingkat kepolisian sektor (polsek).

Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, mulai melakukan transformasi operasional di tingkat kepolisian sektor (polsek), yakni polsek tak lagi bertugas melakukan penyidikan tindak pidana. 

WARTA KOTA WIKI -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai menerapkan program-program Polri Presisi dalam operasional Kepolisian Republik Indonesia.

Setelah memperluas jangkauan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) ke kota-kota lain di Indonesia, sebagai bagian dari transformasi operasional, kini Kapolri mulai menerapkan transformasi itu dalam bidang tugas kepolisian sektor (polsek)

Kapolri mengeluarkan keputusan bahwa jajaran polsek tidak lagi melakukan proses penyidikan kasus tindak pidana, kecuali polsek yang masuk jajaran Polda Metro Jaya.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), yang ditandatangani Kapolri pada tanggal 23 Maret 2021 .

Disebutkan di sana ada 1.062 polsek di seluruh Indonesia yang tidak lagi melakukan penyidikan kasus tindak pidana.

Program prioritas

Hal ini merupakan program prioritas di bidang penataan kelembagaan, untuk penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu dan tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mempedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021, perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Budi S Malau)

Ikuti kami di
996 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved