Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri ke-25
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada 27 Januari 2021.
WARTA KOTA WIKI -- Jenderal Listyo Sigit resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ke-25 oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 27 Januari 2021.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini menggantikan Jenderal Idham Azis, yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
Pada saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and propers test) di Komisi III DPR RI pada 20 Januari 2021, Listyo Sigit mengutarakan bahwa dia akan melakukan transformasi di tubuh Polri bila dilantik menjadi Kapolri.

Polri Presisi
Mengutip dari Kompas.com, transformasi itu dijelaskannya dalam sebuah makalah bertajuk Transformasi Menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
- Prediktif adalah pendekatan pemolisian dengan membangun kejelasan permasalahan keamanan, sehingga tercipta keteraturan sosial di tengah masyarakat.
Pemolisian prediktif dilakukan berdasarkan analisi fakta, data, dan informasi, sehingga tindakan kepolisian lebih tepat dalam menylesaikan masalah.
"Pendekatan ini akan mentransformasi wajah Polri ke depan. Antara lain dalam pelayanan publik yang terintegrasi, modern, mudah, dan cepat," katanya.
- Responsibilitas adalah perilaku bertanggung jawab dalam bentuk ucapa, sikap, perilaku, dan integritas dalam menjalankan tugas untuk menjamin kepentingan masyarakat dan menciptakan keamanan.
- Transparansi berkeadilan adalah realisasi dari prinsip, cara berpikir, terbuka, akuntabel, dah humanis.
"Kami terbuka untuk diawasi sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dapat menjamin keamanan dan keadilan masyarakat," kata Listyo.
Peta jalan Polri Presisi
Proses menuju transformasi Polri Presisi itu dibagi ke dalam 4 bagian, yakni:
- Transformasi Organisasi
- Transformasi Operasional
- Transformasi Pelayanan Publik
- Transformasi Pengawasan.
Dia berharap dengan transformasi Polri Presisi ini, layanan Polri akan lebih tegas namun lebih humanis, sehingga tak ada lagi pemeo "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas".
Polri akan dibentuknya memberikan penegakan hukum yang berkeadilan, menghormati HAM, dan mengawal demokrasi.
Berbasis keadilan itu di antaranya adalah keadilan restoratif dalam menegakkan hukum, yakni tidak semua kasus kriminal harus diselesaikan ke pengadilan untuk kasus-kasus tertentu.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!