Polri

Cara Memperpanjang dan Membuat SIM secara Daring Lewat Aplikasi Sinar

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi Sinar, yang fungsinya memudahkan masyarakat melakukan pebuatan dan perpanjangan SIM.

Penulis: Desy Selviany | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Desy Selviany
Kapolri Jenderal Listyo Sigit meresmikan Sinar, sebuah aplikasi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring, di Satpas SIM Daan Mogot, Selasa (13/4/2021). 

WARTA KOTA WIKI -- Kepolisian Republin Indonesia telah meluncurkan layanan baru, yakni layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring atau online.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, layanan itu akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM. Setidaknya masyarakat tak perlu datang Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Bahkan masyarakat bisa memperpanjang SIM dari telepon seluler (ponsel) pintarnya, dengan membuka aplikasi bernama Sinar di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sinar sendiri merupakan singkatan dari SIM Nasional Presisi, dan merupakan salah satu wujud program Polri Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Layanan didukung pembayaran cashless sehingga semakin transparan, dan meminimalisir calo serta pungli. Program ini juga didukung pengiriman SIM dengan PT Pos Indonesia," kata Istiono.

Beginilah cara membuat dan memperpanjang SIM secara daring:

Registrasi

1. Masyarakat mengunduh aplikasi bernama Digital Korlantas Polri dari Play Store untuk ponsel Android, atau App Store untuk ponsel Apple.

2. Mendaftar (registrasi) dengan memasukan nomor ponsel dan alamat email untuk mendapatkan nomor OTP untuk verifikasi.

3. Melakukan verifikasi menggunakan nomor OTP yang dikirim.

4. Membuat kata sandi (password) untuk aplikasi tersebut.

4. Lanjutkan pendaftaran dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP elektronik, dan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP.

Data itu nantinya diverifikasi oleh polisi melalui face recognition. Apabila registasi dinyatakan valid, maka aplikasi siap digunakan.

SIM

Masyarakat yang akan menggunakan layanan SIM online, baik membuat SIM baru atau memperpanjang, bisa memilih menu SIM Nasional Presisi atau Sinar yang terdapat beranda.

"Di sana pemohon dapat membuat SIM A dan C atau memperpanjang SIM A dan C," kata Istiono saat peluncuran SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Setelah memilih menu Sinar, maka inilah langkah-langkah selanjutnya:

Perpanjangan SIM

1. Melakukan tes kesehatan di menu e-rikkes dan tes psikologi di menu e-Ppsi. Kedua menu itu bagian dari Sinar.

2. Pilih golongan SIM yang akan dibuat atau diperpanjang, SIM A atau SIM C.

Ikuti kami di
1017 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved