New Normal
WHO, UNICEF, UNESCO Bekerjasama Terbitkan Panduan Pembukaan Kembali Sekolah
WHO, UNESCO, dan UNICEF telah menyusun panduan pembukaan kembali sekolah, di masa pandemi Covid-19.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
"Panduan pembukaan sekolah ini menggunakan pendekatan risiko, yang dipengaruhi oleh situasi di tingkat kecamatan. Ada wilayah yang tidak memiliki kasus sama sekali, ada yang kasusnya sporadis. Ada pula yang kasus penularan klaster, dan penularan secara komunitas," kata Tedros Adhanom.
Skala risiko juga dipengaruhi oleh kapasitas sekolah, kemampuan sekolah beroperasi secara sehat, dampak penurupan sekolah bagi pendidikan masyarakat setempat, tingkat kesehatan dan kesejahteraan para murid, serta konidisi kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah berada.
Menurut panduan itu, pembukaan sekolah adalah keputusan pemimpin tingkat distrik (kecamatan), berdasarkan taksiran risikonya.
Inilah panduan pembukaan kembali sekolah, yang disusun oleh WHO, UNESCO, dan UNICEF:
I. Status penularan Covid-19 di wilayah kecamatan
Tidak ada kasus: Semua sekolah boleh dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
Kasus sporadis: Semua sekolah boleh dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
Kasus penularan klaster: Sekolah yang berada di klaster harus tutup, namun sekolah di luar klaster boleh dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kasus penularan komunitas: Berdasarkan protokol kesehatan wilayah, sekolah harus ditutup bila berada di wilayah yang tren kasus Covid-19 terus naik, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat terus bertambah, jumlah kasus kematian Covid-19 juga bertambah. Bila ada sekolah yang memutuskan tetap buka, maka harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.
II. Pendekatan menyeluruh dan berlapis untuk mencegah penularan Covid-19 di sekolah:
1. Tingkat komunitas
- Deteksi awal kasus suspek, pemeriksaan kasus suspek, identifikasi dan melacak kontak, mengkarantina kontak.
- Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan penegakan regulasinya, untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengurangi mobilitas manusia.
- Melaksanakan 3 M: Menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan, dan menggunakan masker.
- Edukasi kepada masyarakat, melindungi kelompok masyarakat yang rentan penularan, menciptakan transportasi publik yang aman, termasuk walking buses (orang dewasa mengantar beberapa anak berjalan kaki ke sekolah), menyiapkan jalur sepeda yang aman.
2. Tingkat sekolah
- Kebijakan administratif: mengatur kehadiran dan daftar kehadiran murid dan guru secara bergantian, belajar dalam kelompok kecil murid dan guru yang tetap, mengatur jam masuk sekolah, jam istirahat, aturan di kamar mandi, kantin, dan jam pulang sekolah, membuat pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang mendapat jadwal belajar dari rumah.
- Infrastruktur: mengatur kembali ruang fisikal dan penggunaanya, membedakan pintu masuk dan keluar, membuat jalur jalan di dalam sekolah dan menandainya dengan marka, menempatkan fasilitas cuci tangan di depan kelas.
- Kebersihan: Menambah frekwensi membersihkan area sekolah, terutama di permukaan benda yang dipakai bersama.
- Pengaturan udara: mengubah sistem sirkulasi udara agar udara segar lebih sering masuk ruangan, bisa dengan membuka jendela dan pintu, atau kegiatan belajar di luar ruangan.
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!