New Normal
Kebiasaan Baru yang Harus Dilakukan di Tempat Kerja di Masa Pandemi Covid-19
Kebiasaan baru yang harus diterapkan di tempat kerja, agar kantor tidak menjadi klaster baru Covid-19.
Editor:
AC Pinkan Ulaan
Selain itu juga perlu diperhatikan kapasitas ruang rapat tidak boleh dipenuhi. Maksimal 50 persen dari kapasitas agar tercipta jarak.
Misalnya, bila ruang rapat bisa memuat 10 orang, kini hanya diperbolehkan 5 orang. Sisanya mengikuti rapat secara virtual.
Pengaturan jam kerja karyawan juga harus disesuaikan, seperti karyawan yang sudah lansia untuk bekerja dari rumah, untuk menghindari karyawan tersebut tertukar Covid 19. (Lilis Setyaningsih)
Sumber: Wartakotalive.com
Tags
virus corona
pandemi Covid-19
mencegah penularan di tempat kerja
kebiasaan sehari-hari berubah
kebiasaan baru di kantor
dr Puspita Sampekalo SpOK
dokter spesialis kedokteran okupasi
cara mencegah tertular virus
adaptasi kebiasaan baru (new normal)
RSUD Cibinong
KMK Nomor HK 01 07/MENKES/382/2020
Baca Juga
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!