Jam malam
Bekal Surat Tugas dan Kartu Identitas bagi Warga Depok yang Harus Bekerja Sampai Malam
Warga Depok yang harus bekerja sampai malam hari, disarankan memiliki surat tugas dan membawa kartu identitas selama pemberlakuan "jam malam".
WARTA KOTA WIKI -- Warga Kota Depok yang bekerja sampai malam hari, disarankan membekali dirinya dengan surat tugas dan kartu identitas saat pulang kerja pada malam hari.
Hal ini disampaikan oleh Dadang Wihana, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok pada Senin (31/8), sebagaimana diwartakan oleh Kompas.com.
"Aktivitas warga ini memang maksimal sampai jam 20.00. Lalu yang pulang kerja bagaimana? Mereka yang kerja dari Jakarta baru pulang jam 21.00, dipersilakan. Mereka punya ID, surat tugas, dan lain-lain," katanya.
Tujuannya tentu saja agar warga tersebut tak mengalami kesulitan saat kembali ke wilayah Depok, setelah lewat pukul 20.00.
Mulai Senin (31 Agutus 2020, Pemerintah Kota Depok memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga, sebagai upaya mengurangi penularan virus corona 2.
Teknis pelaksanaan pembatasan aktivitas warga adalah, menghentikan kegiatan masyarakat di luar rumah mulai pukul 20.00. Karena itu warga Depok menyebut kebijakan ini sebagai jam malam.
Penularan tingkat lokal
Kebijakan ini juga bertujuan mengendalikan pertambahan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Depok.
Menurut Dadang, kebijakan pembatasan aktivitas warga juga bertujuan memutus penularan di tingkat lokal.
Sebab, berdasarkan data gugus tugas, 25-30 persen kasus Covid-19 yang terdektesi di Depok merupakan transmisi lokal wilayah tempat tinggal.
Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih sebatas surat edaran wali kota. Oleh karena itu, pemerintah masih melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga.
Ketentuan yang lebih terinci mengenai kebijakan ini akan diatur dengan peraturan wali kota, yang mungkin terbit dua atau hari hari mendatang.
Sosialisasi
"Saat ini diberlakukan sosialisasi dan edukasi ke warga mengenai kebijakan pembatasan aktivitas warga. Kita tahu, banyak kerumunan warga sampai 00.00 atau dini hari. Itu yang harus kita hindari, agar penularan Covid-19 pada level komunitas bisa dikendalikan," kata Dadang.
Untuk mendukung kesuksesan kebijakan ini, maka pihak Gugus Tugas mengerahkan Satpol PP dan perangkat tiga pilar di kecamatan dan kelurahan untuk tugas sosialisasi dan edukasi sampai 3 September 2020.
"Tiga pilar di tingkat kecamatan adalah Camat, Danramil, lalu Kapolsek memberi edukasi kepada warga dan memberikan pengawasan," kata Dadang.
Mal tutup pukul 18.00
Kebijakan pembatasan aktivitas warga ini diumumkan sendiri oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada Minggu (30/8).
Selain membatasi aktivitas warga, waktu operasional layanan secara langsung di beberapa lokasi juga bakal dibatasi.
"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, minimarket, supermarket dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB," ujar Idris dalam keterangan resminya.
"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00," tambah Idris.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!