Enam Aturan Pertunjukan Musik Hidup yang Harus Ditaati Pengusaha Restoran dan Kafe
Ada enam aturan yang harus ditaati oleh pengusaha restoran dan kafe, bila ingin menampilkan pertunjukan musik hidup di masa pandemi Covid-19.
WARTA KOTA WIKI -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mewajibkan kepada para seniman, yang mengisi pertunjukan musik hidup di kafe dan restoran, untuk mengenakan maskernya saat bekerja.
Artinya, ketika bernyanyi pun sang biduan harus tetap mengenakan maskernya.
Pasalnya masker sudah teruji mengurangi kemungkinan seseorang tertular virus corona 2, asal dipakai secara benar.
Aturan mengenai penggunaan masker bagi musisi itu tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Parekraf Nomor 342/SE/2020, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.
Surat yang diteken pelaksana tugas Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya, telah dibagikan kepada pelaku usaha pada Selasa (25/8/2020).
Enam poin
Bukan hanya soal penggunaan masker yang diatur dalam surat edara terbaru dari Disparekraf DKI Jakarta.
Gumilar mengatakan ada enam poin yang disampaikan kepada pelaku usaha restoran dan kafe, terkait penyelenggaraan musik hidup (live music).
1. Akustik
Pertama, band live music yang diperbolehkan adalah jenis akustik, dengan maksimal penampil empat orang termasuk penyanyi.
2. Pakai masker
Kedua, mereka diwajibkan untuk memakai masker demi mencegah penularan, dan juga saling menjaga jarak.
“Mereka juga tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu,” kata Gumilar pada Kamis (27/8/2020).
3. Dilarang dansa
Gumilar melanjutkan, poin ketiga adalah para tamu atau pengunjung yang hadir dilarang melantai, atau berdansa saat pertunjukan music berlangsung. Hal ini dilakukan demi mencegah munculnya kerumunan, yang memicu pada penularan Covid-19.
4. Dilarang undang artis terkenal
Keempat, para pelaku usaha kafe dan restoran dilarang mengadakan event atau pertunjukan dengan mendatangkan artis terkenal, baik skala nasional maupun internasional. Keberadaan artis dianggap dapat menimbulkan kerumunan orang yang datang.
5. Volume suara yang wajar
Kelima, para pelaku usaha diminta tetap menjaga volume suara sesuai ambang batas. Jangan sampai volume terlalu kencang, sehingga mengganggu orang lain atau memicu kerumunan orang.
6. Sanksi bagi pelanggar
Halaman selanjutnya
Sumber: Wartakotalive.com
sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta
penyanyi harus pakai masker
musis harus pakai masker
aturan bagi pertunjukan musik hidup (live music) d
adaptasi kebiasaan baru (new normal)
PSBB transisi
Nomor 342/SE/2020
Gumilar Ekalaya
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta
Pengunjung Salon, Hotel, dan Tamu Akad Nikah di DKI Jakarta Harus Sudah Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Di Jakarta Pusat, Pelanggaran PPKM Darurat Masuk Kategori Pelanggaran Pidana |
![]() |
---|
SERANGAN terhadap Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Cabut Sanksi Denda Progresif PSBB Jakarta |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, dan Langsung Informasikan Perpanjangan Otomatis |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!