Pengunjung Salon, Hotel, dan Tamu Akad Nikah di DKI Jakarta Harus Sudah Vaksinasi Covid-19
Salon dan tempat pangkas rambut di Jakarta boleh beroperasi di masa PPKM Level 4, dengan syarat pekerja dan pengunjung sudah diimunisasi Covid-19.
WARTA KOTA WIKI -- Sejumlah kegiatan usaha di Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan beroperasi kembali di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Tempat usaha salon, pangkas rambut, rumah makan, kafe dan restoran di ruang terbuka, penyedia jasa akomodasi, serta gedung pernikahan sudah boleh menerima pengunjung.
Hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi para pengunjung, yakni sudah divaksinasi Covid-19.
SK Kadisparekraf
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 495 tahun 2021, tentang Perpanjang PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat itu ditetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada Senin (26/7/2021), dan berlaku dari Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021).
Salon dan pangkas rambut
“Kegiatan usaha salon atau barbershop yang berada di lokasi tersendiri dan tidak berada di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi, dan hanya melakukan pelayanan perawatan rambut dengan protokol kesehatan lebih ketat,” begitu bunyi protokol kegiatan usaha salon dan pangkas rambut dalam SK tersebut.
Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi.
Salon dan pangkas rambut beroperasi pada pukul 10.00-20.00.
Gedung pernikahan
Sementara untuk kegiatan akad nikah, pemberkatan pernikahan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, jumlah maksimal pengunjung yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan, atau sekitar 30 orang.
Penyelenggara acara juga dilarang menyediakan makan di tempat, sehingga sajian makanan dikemas dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
“Seluruh keluarga, tamu, dan petugas diwajibkan sudah vaksinasi. Waktu untuk kegiatan akan nikah, pemberkatan pernikahan, dan upacara pernikahan pada pukul 06.00-20.00,” imbuh Gumilar.
Jasa akomodasi
Sedangkan untuk penyedia jasa akomodasi dapat beroperasi 100 persen daengan waktu operasional selama 24 jam dengan 50 persen karyawan bekerja.
“Seluruh karyawan dan tamu diwajibkan sudah melakukan vaksinasi. Operasional fasilitas penunjang jasa akomodasi seperti spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga dan sebagainya belum diperbolehkan,” kata Gumilar. (Fajar Al Fajri)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!