Enam Aturan Pertunjukan Musik Hidup yang Harus Ditaati Pengusaha Restoran dan Kafe
Ada enam aturan yang harus ditaati oleh pengusaha restoran dan kafe, bila ingin menampilkan pertunjukan musik hidup di masa pandemi Covid-19.
Keenam, pelanggaran protokol kesehatan dapat dikenai sanksi yang berlaku. Hal ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Edaran ini kami minta menjadi perhatian, dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Gumilar, surat tersebut juga ditembuskan kepada delapan pihak. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria; Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah; para Asisten Setda DKI; para Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta; Kasatpol PP; Kabiro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI dan para Kepala Sudin Parekraf di masing-masing wilayah. (Fajar Al Fajri)
Sumber: Wartakotalive.com
sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta
penyanyi harus pakai masker
musis harus pakai masker
aturan bagi pertunjukan musik hidup (live music) d
adaptasi kebiasaan baru (new normal)
PSBB transisi
Nomor 342/SE/2020
Gumilar Ekalaya
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta
Pengunjung Salon, Hotel, dan Tamu Akad Nikah di DKI Jakarta Harus Sudah Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Di Jakarta Pusat, Pelanggaran PPKM Darurat Masuk Kategori Pelanggaran Pidana |
![]() |
---|
SERANGAN terhadap Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Cabut Sanksi Denda Progresif PSBB Jakarta |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, dan Langsung Informasikan Perpanjangan Otomatis |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!