Enam Aturan Pertunjukan Musik Hidup yang Harus Ditaati Pengusaha Restoran dan Kafe

Ada enam aturan yang harus ditaati oleh pengusaha restoran dan kafe, bila ingin menampilkan pertunjukan musik hidup di masa pandemi Covid-19.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.com/Skitterphoto
Musisi yang tampil di kafe dan restoran di DKI Jakarta wajib mengenakan masker saat berada di panggung. 

Keenam, pelanggaran protokol kesehatan dapat dikenai sanksi yang berlaku. Hal ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Edaran ini kami minta menjadi perhatian, dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Gumilar, surat tersebut juga ditembuskan kepada delapan pihak. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria; Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah; para Asisten Setda DKI; para Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta; Kasatpol PP; Kabiro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI dan para Kepala Sudin Parekraf di masing-masing wilayah. (Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
613 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved