Pascacovid 19

Inilah Panduan Protokol Kesehatan Baru di Tempat Kerja bagi Pengusaha

Pemerintah menerbitkan panduan menjalankan protokol kesehatan yang baru di tempat kerja. Inilah protokol kesehatan baru yang harus dilakukan pengusaha

Editor: AC Pinkan Ulaan
jbmdl.jb.mil/Gustavo Gonzalez
Petugas kesehatan Liberia sedang memeriksa suhu tubuh tenaga kesehata asal Amerika Serikat yang baru datang pada 27 Oktober 2014. 

Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pemulihan kegiatan masyarakat, meski pun pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri BUMN Nomor Nomor S-336/MBU/05/2020, ada lima fase yang dilakukan dalam pemulihan kegiatan.

Fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020, dengan menerbitkan panduan cara mencegah dan mengendalikan Covid-19 di tempat kerja, yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

Panduan itu terlampir dalam Surat Keputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, yang ditandatangani pada 20 Mei 2020.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa cara pencegahan penyakit menular ini mempertimbangkan tingkat risiko berdasarkan tiga faktor, yakni faktor pekerjaan, faktor di luar pekerjaan, dan faktor komorbiditas.

Faktor Pekerjaan
Faktor pekerjaan ini dimulai dari identifikasi jenis pekerjaan, dan potensi bahaya penularan penyakit dalam pekerjaan itu.

Penilaian risiko ini dilakukan berdasarkan potensi terpapar dari lingkungan umum selama perjalanan, rekan kerja, dan hubungan dengan pelanggan.

Dipertimbangkan pula risiko terpapar dari lingkungan umum saat perjalanan dari dan ke daerah terinveksi Covid-19.

Maka pengelompokan pekerja berisiko adalah:

  • Risiko pajanan (terpapar) rendah - pekerjaan yang aktivitas kerjanya tidak sering berhubungan/kontak dengan publik (pelanggan, klien atau masyarakat umum) dan rekan kerja lainnya.
  • Risiko pajanan sedang - pekerjaan yang sering berhubungan/kontak dengan masyarakat umum, atau rekan kerja lainnya, pengunjung, klien atau pelanggan, atau kontraktor.
  • Risiko pajanan tinggi - pekerjaan atau tugas kerja yang berpotensi tinggi untuk kontak dekat dengan orang-orang yang diketahui atau diduga terinfeksi COVID-19, serta kontak dengan benda dan permukaan yang mungkin terkontaminasi oleh virus.

Faktor di luar pekerjaan
Faktor yang dapat terjadi di rumah maupun komunitas.

Faktor komorbiditas
Potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal, adanya kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.

Protokol di tempat kerja

Dalam Bab II Pasal B dijelaskan panduan saat pembukaan kembali tempat kerja setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dicabut. 

Pihak perusahaan harus menjalankan protokol kesehatan yang baru, yang isinya sebagai berikut:

  • a. Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses //infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
  • b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
  • c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
  • d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
  • e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
  • f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
  • g. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja
  • h. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan, seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.
  • i. Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment. (Form 1)
  • j. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja .
  • k. Terapkan pembatasan jarak (physical distancing).
  • l. Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
  • m. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

Penjabaran setiap ayat

Kebersihan dan sanitasi

Ayat g dalam panduan itu, yang berbunyi "Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja ", dijabarkan lagi sebagai berikut:

1) Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama gagang pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

2) Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

Pengukuran suhu

 Sementara ayat j dalam pasal tersebut, yang berbunyi "Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja", dijabarkan sebagai berikut:

1) Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.

2) Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.

3) Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk terdapat pada formulir 2 dan formulir 3. 

Pembatasan jarak

Ikuti kami di
492 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved