Pascacovid 19

Panduan Protokol Kesehatan bagi Masyarakat yang Kembali Bekerja

Masyarakat diharapkan menerapkan protokol kesehatan baru, saat kembali ke kantor. Tujuannya untuk memperkecil risiko terpapar virus.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Foto: Unsplash/Tai's Captures; Grafis: AC Pingkan
Ilustrasi Normalitas baru keluar rumah. 

WARTA KOTA WIKI - - Pemerintah Republik Indonesia (RI) juga memberikan panduan kepada masyarakat, yang akan kembali bekerja atau sekolah.

Dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dengan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, mengenai Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, dijabarkan kenormalan baru yang harus dilakukan masyarakat yang akan kembali masuk kerja.

Inilah panduan bagi masyarakat tersebut:

Hidup sehat dan bersih

Selalu menerapkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja, dan selama di tempat kerja.

Meningkatkan daya tahan tubuh

Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

Penyakit bawaan

Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

Normalitas meninggalkan rumah

Saat perjalanan menuju tempat kerja dan pulang, masyarakat juga harus memastikan hal-hal berikut:

a) Pastikan tubuh dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, dan demam agar tetap tinggal di rumah.

b) Selalu menggunakan masker

c) Upayakan menggunakan transportasi pribadi. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum,

• Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.

• Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan jika menyentuh benda di truang publik.

• Gunakan helm sendiri.

• Upayakan membayar secara non-tunai. Jika terpaksa memegang uang, cuci tangan menggunakan hand sanitizer.

• Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan. Gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Normalitas di tempat kerja

Ada pula panduan selama di tempat kerja, yaitu:

Ikuti kami di
493 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved