Pascacovid 19
Inilah Panduan Protokol Kesehatan Baru di Tempat Kerja bagi Pengusaha
Pemerintah menerbitkan panduan menjalankan protokol kesehatan yang baru di tempat kerja. Inilah protokol kesehatan baru yang harus dilakukan pengusaha
Ayat k yang berbunyi "Terapkan pembatasan jarak" dijabarkan sebagai berikut:
1) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
2) Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
3) Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertikal lakukan pengaturan sebagai berikut:
a) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
b) Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
c) Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain.
Pemantauan kesehatan karyawan
Sedangkan ayat m, yang berbunyi "Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif" dirinci lagi sebagai berikut:
1) Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. (Form 1)
2) Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
3) Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek selama bekerja.
4) Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19, pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah, dan melakukan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari. Tersedia borang untuk mengisi kondisi tubuh dari hari ke hari.
(*)
• Tahapan Pemulihan Kegiatan Masyarakat yang Dilakukan Pemerintah RI
• Antibodi Partisipan Meningkat Setelah Mendapat Vaksin Covid-19 Buatan Moderna
• Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Peruntukan dan Cara Memperolehnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!