Polantas Polda Metro Jaya Akan Memberikan Tilang untuk 15 Pelanggaran Lalu Lintas ini
Polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan kembali menilang pengemudi kendaraan yang melakukan 15 jenis pelanggaran lalu lintas.
Editor:
AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Budi S Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus (kanan) dalam jumpa pers pada Selasa (14/7/2020).
7. Sepeda motor masuk ke jalan layang non tol
8. Melanggar aturan Pemerintah atau larangan yang dinyatakan olehalat pemberi isyarat lalu lintas.
9. Tidak memberikan jalan kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan
11. Melaju melebihi batas kecepatan
12. Tidak menggunakan helm dengan SNI dan tidak memberikan helm dengan SNI kepada penumpang.
13. Tidak menyalakan lampu utama saat berkendara.
14. Menerobos perlintas kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu perlintasan mulai ditutup.
15. Melakukan balapan kendaraan bermotor di jalan.
Sumber: Wartakotalive.com
Tags
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
pelanggaran lalu lintas berat
Sambodo Purnomo Yogo
Fahri Siregar
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jay
Baca Juga
Kebijakan Ganjil Genap Lalu Lintas di DKI Jakarta Tetap Berlaku pada 17 Agustus 2021 |
![]() |
---|
Ganjil Genap Lalu Lintas Diberlakukan Kembali di Jakarta |
![]() |
---|
JakLingko Wajibkan Prokes, Calon Penumpang Tanpa Masker Ditolak |
![]() |
---|
Anies Baswedan Minta Warga DKI di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu ini |
![]() |
---|
Kemenag: Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Zona Merah Ditiadakan Sementara |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!