Polantas Polda Metro Jaya Akan Memberikan Tilang untuk 15 Pelanggaran Lalu Lintas ini

Polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan kembali menilang pengemudi kendaraan yang melakukan 15 jenis pelanggaran lalu lintas.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Budi S Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus (kanan) dalam jumpa pers pada Selasa (14/7/2020). 

7. Sepeda motor masuk ke jalan layang non tol

8. Melanggar aturan Pemerintah atau larangan yang dinyatakan olehalat pemberi isyarat lalu lintas.

9. Tidak memberikan jalan kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan

11. Melaju melebihi batas kecepatan

12. Tidak menggunakan helm dengan SNI dan tidak memberikan helm dengan SNI kepada penumpang.

13. Tidak menyalakan lampu utama saat berkendara.

14. Menerobos perlintas kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu perlintasan mulai ditutup.

15. Melakukan balapan kendaraan bermotor di jalan.

Ikuti kami di
550 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved