Ganjil Genap Lalu Lintas Diberlakukan Kembali di Jakarta

Kebijakan ganjil genap diberlakukan kembali di DKI Jakarta, menggantikan model penyekatan kendaraan, untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/M Nur Ichsan
Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan mencoba tiga metode pengaturan lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya adalah ganjil genap. Keterangan foto: Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, melakukan razia pelanggaran aturan nomor Ganjil-Genap di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020). 

WARTA KOTA WIKI -- Jangan lupa, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai Kamis (12/8) sampai Senin (16/8).

Kebijakan ini untuk menggantikan metode penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 berlangsung.

Kebijakan ganjil genap ini adalah satu dari tiga metode yang dicoba Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menggantikan penyekatan.

Dua cara lainnya adalah menggelar patroli di 20 titik yang sempat menjadi pos penyekatan, dan rekayasa lalu lintas di titik tertentu yang berpotensi besar menjadi lokasi penyebaran Covid-19.

“Mulai hari ini (Rabu 11/8) penyekatan di 100 titik kami hentikan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Bundaran Senayan, Jakarta.

“Lalu hari ini kami lanjutkan dengan konsolidasi sekaligus sosialisasi terkait penerapan ganjil genap dalam hal pembatasan mobilitas,” lanjutnya.

Sambodo juga menjelaskan bahwa tiga kebijakan itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas

Dia berharap ketiga kebijakan ini lebih efektif dalam membatasi mobilitas masyarakat, dibandingan metode penyekatan yang mereka lakukan selama lima pekan terakhir.

Ganjil-genap

Karena itu, ganjil genap selama 5 hari besok akan berbeda dengan kebijakan ganjil genap pada masa sebelum pandemi Covid-19.

Perbedaan paling penting adalah durasinya dalam satu hari, yakni mulai pukul 06.00 sampai 20.00.

Jadi sepanjang 14 jam itu ganjil genap berlaku di ruas jalan yang terkena kebijakan tersebut.

Untuk 5 hari ke depan, kebijakan ganjil genap berlaku di:

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan MH Thamrin

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan Majapahit

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Pintu Besar Selatan

Halaman selanjutnya

Jalan Gatot Subroto

...

Ikuti kami di
1180 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved