Ganjil Genap Lalu Lintas Diberlakukan Kembali di Jakarta

Kebijakan ganjil genap diberlakukan kembali di DKI Jakarta, menggantikan model penyekatan kendaraan, untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/M Nur Ichsan
Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan mencoba tiga metode pengaturan lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya adalah ganjil genap. Keterangan foto: Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, melakukan razia pelanggaran aturan nomor Ganjil-Genap di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020). 

Jalan Gatot Subroto

Penetapan delapan ruas jalan itu tertaung dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 320 Tahun 2021.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap ini ialah membatasi jumlah kendaraan berdasarkan nomor terakhir di pelat nomor kendaraan bermotor, berdasarkan tanggal ganjil atau genap.

Maka pada tanggal genap, hanya kendaraan bermotor dengan angka terakhir 2, 4, 6, 8, dan 0 yang boleh melintas di jalan-jalan itu.

Sementara pada tanggal ganjil giliran mobil dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7, dan 9 yang boleh lewat.

Kebijakan ini cukup berhasil membatasi jumlah kendaraan bermotor yang beredar di jalan-jalan di DKI Jakarta setiap harinya.

Alhasil kemacetan juga tidak separah sebelum kebijakan itu berlaku.

Karena itulah Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan mencoba cara ini untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4.

Dia berharap kebijakan ini lebih efektif dibandingan metode penyekatan, yang mereka lakukan selama lima pekan terakhir.

Patroli

Kebijakan kedua adalah patroli petugas di 20 titik pos penyekatan yang berada di perbatasan DKI Jakarta dengan provinsi lain.

Misalnya di Jalan Raya Bogor dan di kawasan Lampiri, Jakarta Timur.

Ptroli tersebut tidak hanya untuk membatasi mobilitas, tetap juga untuk membubarkan kerumunan warga yang mungkin terjadi.

Aparat gabungan bakal keliling memantau wilayah untuk menindak kerumunan.

Rekayasa lalu lintas

Tujuan dari rekayasan lalu lintas ini untuk mencegah kemacetan dan penumpukan kendaraan, terutama di kawasan yang berpotensi besar menjadi lokasi penyebaran virus SARS-CoV-2.

Misalnya di kawasan Pasar Tanahabang, Jakarta Pusat serta di PIK 2, Jakarta Utara.

Intinya, pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas demi menghindari kerumuman kendaraan.

"Kebijakan ini (rekayasa lalu lintas) mulai diberlakukan Rabu (11/8/2021) sampai Senin (16/8/2021) bakal diberlakukan," kata Sambodo Purnomo Yogo pada Selasa (10/8/2021). (Ramadhan LQ/Miftahul Munir)

Ikuti kami di
1180 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved