Ganjil Genap Lalu Lintas Diberlakukan Kembali di Jakarta
Kebijakan ganjil genap diberlakukan kembali di DKI Jakarta, menggantikan model penyekatan kendaraan, untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Jalan Gatot Subroto
Penetapan delapan ruas jalan itu tertaung dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 320 Tahun 2021.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap ini ialah membatasi jumlah kendaraan berdasarkan nomor terakhir di pelat nomor kendaraan bermotor, berdasarkan tanggal ganjil atau genap.
Maka pada tanggal genap, hanya kendaraan bermotor dengan angka terakhir 2, 4, 6, 8, dan 0 yang boleh melintas di jalan-jalan itu.
Sementara pada tanggal ganjil giliran mobil dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7, dan 9 yang boleh lewat.
Kebijakan ini cukup berhasil membatasi jumlah kendaraan bermotor yang beredar di jalan-jalan di DKI Jakarta setiap harinya.
Alhasil kemacetan juga tidak separah sebelum kebijakan itu berlaku.
Karena itulah Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan mencoba cara ini untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4.
Dia berharap kebijakan ini lebih efektif dibandingan metode penyekatan, yang mereka lakukan selama lima pekan terakhir.
Patroli
Kebijakan kedua adalah patroli petugas di 20 titik pos penyekatan yang berada di perbatasan DKI Jakarta dengan provinsi lain.
Misalnya di Jalan Raya Bogor dan di kawasan Lampiri, Jakarta Timur.
Ptroli tersebut tidak hanya untuk membatasi mobilitas, tetap juga untuk membubarkan kerumunan warga yang mungkin terjadi.
Aparat gabungan bakal keliling memantau wilayah untuk menindak kerumunan.
Rekayasa lalu lintas
Tujuan dari rekayasan lalu lintas ini untuk mencegah kemacetan dan penumpukan kendaraan, terutama di kawasan yang berpotensi besar menjadi lokasi penyebaran virus SARS-CoV-2.
Misalnya di kawasan Pasar Tanahabang, Jakarta Pusat serta di PIK 2, Jakarta Utara.
Intinya, pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas demi menghindari kerumuman kendaraan.
"Kebijakan ini (rekayasa lalu lintas) mulai diberlakukan Rabu (11/8/2021) sampai Senin (16/8/2021) bakal diberlakukan," kata Sambodo Purnomo Yogo pada Selasa (10/8/2021). (Ramadhan LQ/Miftahul Munir)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!