Polantas Polda Metro Jaya Akan Memberikan Tilang untuk 15 Pelanggaran Lalu Lintas ini
Polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan kembali menilang pengemudi kendaraan yang melakukan 15 jenis pelanggaran lalu lintas.
WARTA KOTA WIKI -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali melakukan penegakan hukum lalu lintas mulai Senin (20/7).
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (14/7).
"Mulai minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali, berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.
Polantas di wilayah Polda Metro Jaya menghentikan sementara penindakan hukum, begitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berlakukan di DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok.
Saat itu semua petugas difokuskan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Setelah PSBB dilonggarkan menjadi PSBB transisi, maka Ditlantas akan kembali menerapkan tilang, dimulai dari penilangan secara konvensional.
Disiplin menurun
Menurut Sambodo penegakan hukum diberlakukan kembali, karena selama masa PSBB jumlah pelanggaran lalin meningkat 50 persen, dibanding sebelumnya.
"Melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan kemudian disiplin lalu lintas menurun. Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, dan peningkatannya sekitar 50 persen," katanya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, berharap kembalinya penilangan akan membuat masyarakat kembali mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Bahkan dimulai sejak pekan ini.
"Pekan depan kita akan melakukan penilangan konvensional. Minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," katanya.
Dia memaparkan 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
"Antara lain mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar," kata Fahri. (Budi S Malau)
15 Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Prioritas untuk Ditilang:
1. Mengunakan ponsel sambil berkendara
2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengendarai kendaraan bermotor melawan arus
4. Menerobos ke jalur busway
5. Menyerobot bahu jalan
6. Sepeda motor masuk ke jalan tol
Halaman selanjutnya
Sumber: Wartakotalive.com
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
pelanggaran lalu lintas berat
Sambodo Purnomo Yogo
Fahri Siregar
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jay
Kebijakan Ganjil Genap Lalu Lintas di DKI Jakarta Tetap Berlaku pada 17 Agustus 2021 |
![]() |
---|
Ganjil Genap Lalu Lintas Diberlakukan Kembali di Jakarta |
![]() |
---|
JakLingko Wajibkan Prokes, Calon Penumpang Tanpa Masker Ditolak |
![]() |
---|
Anies Baswedan Minta Warga DKI di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu ini |
![]() |
---|
Kemenag: Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Zona Merah Ditiadakan Sementara |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!