Polantas Polda Metro Jaya Akan Memberikan Tilang untuk 15 Pelanggaran Lalu Lintas ini

Polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan kembali menilang pengemudi kendaraan yang melakukan 15 jenis pelanggaran lalu lintas.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Budi S Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus (kanan) dalam jumpa pers pada Selasa (14/7/2020). 

WARTA KOTA WIKI -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali melakukan penegakan hukum lalu lintas mulai Senin (20/7).

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (14/7).

"Mulai minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali, berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.

Polantas di wilayah Polda Metro Jaya menghentikan sementara penindakan hukum, begitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berlakukan di DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok.

Saat itu semua petugas difokuskan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Setelah PSBB dilonggarkan menjadi PSBB transisi, maka Ditlantas akan kembali menerapkan tilang, dimulai dari penilangan secara konvensional.

Disiplin menurun

Menurut Sambodo penegakan hukum diberlakukan kembali, karena selama masa PSBB jumlah pelanggaran lalin meningkat 50 persen, dibanding sebelumnya.

"Melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan kemudian disiplin lalu lintas menurun. Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, dan peningkatannya sekitar 50 persen," katanya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, berharap kembalinya penilangan akan membuat masyarakat kembali mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Bahkan dimulai sejak pekan ini.

"Pekan depan kita akan melakukan penilangan konvensional. Minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," katanya.

Dia memaparkan 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

"Antara lain mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar," kata Fahri. (Budi S Malau)

15 Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Prioritas untuk Ditilang:

1. Mengunakan ponsel sambil berkendara

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar

3. Mengendarai kendaraan bermotor melawan arus

4. Menerobos ke jalur busway

5. Menyerobot bahu jalan

6. Sepeda motor masuk ke jalan tol

Ikuti kami di
550 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved