DKI Jakarta dan Bodetabek Akhirnya Lulus ke PPKM Level 3

Editor: AC Pinkan Ulaan
Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan mengenai perkembangan pelaksanaan PPKM di Indonesia, Senin (23/8/2021).

WARTA KOTA -- DKI Jakarta akhirnya masuk ke Level 3 berdasarkan asesmen WHO, sehingga tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diturunkan ke level 3, mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.

Bukan hanya DKI Jakarta yang masuk ke level 3 sebab Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor juga sudah lulus ke level 3.

Hal ini diutarakan Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8), dalam pengumuman yang disiarkan secara langsung di Istana Negara.

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM, yang dikutip dari laman presidenri.go.id.

Penyesuaian pembatasan

Efek yang mengikuti penurunan level ini ialah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, dalam arti semakin dilonggarkan seperti:

Tempat ibadah dibuka kembali untuk kegiatan ibadah, dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

Restoran juga sudah diperbolehkan menerima pengunjung makan di tempat, dengan maksimal konsumen 25 persen dari kapasitas normal, 2 orang per meja, dan jam operasional hingga pukul 20.00.

Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, dengan maksimal jumlah pengunjung ditingkatkan sampai 50 persen dari kapasitas normal. Aturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan 100 persen karyawan.

Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka kantor akan ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” imbuh Presiden.

Nilai indikator membaik

Sebagaimana disebutkan Jokowi, selain wilayah aglomerasi Jabodetabek, beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya juga berhasil masuk ke level 3.

Keputusan menurunkan level beberapa kota dan kabupaten tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama berdasarkan nilai indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang membaik.

Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen, jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif, yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden.

Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
Sebagai contoh, di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya berlangsung di 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

PPKM level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.

Vaksinasi dan penelusuran

Terkait vaksinasi, Presiden meminta Menteri Kesehatan terus meningkatkan cakupan vaksinasi agar akhir bulan Agustus tercapai penyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin.

“Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan,” katanya.

Di samping itu, keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan penelusuran turut berkontribusi terhadap peningkatan rasio kontak erat.

Pada 20 Agustus 2021 rasio kontak erat mencapai 6,5, jauh meningkat dibandingkan pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.

Joko Widodo pun mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas.

“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus,” tandasnya. (*)

Berita Populer