Mengenal PPKM Darurat: Target, Lokasi di Jabodetabek, dan Cara Asesmen

Penulis: AC Pinkan Ulaan
Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di 76 wilayah kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Oulau Bali, 3 - 20 Juli 2021.

WARTA KOTA WIKI -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah jenis PPKM terbaru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021
di Indonesia.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2021 siang.

Dalam siaran pers dari Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden.

Target

PPKM Darurat disebut Presiden sebagai langkah tegas yang diambil Pemerintah, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air, yang berkembang sangat cepat.

Presiden juga menyebut soal varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara.

Sebagai ukuran dari keberhasilan PPKM Darurat di sebuah wilayah adalah, berkurangnya jumlah kasus positif baru pada setiap hari.

Secara total nasional, penambahan kasus baru harus kurang dari 10.000/hari

Hal ini akan diikuti dengan berkurangnya jumlah total kasus aktif pada setiap hari.

Lokasi

Presiden Joko Widodo mengatakan dalam pengumumannya bahwa fokus pelaksanaan PPKM Darurat adalah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Hal ini berdasarkan situasi dan kondisi Covid-19 yang memang lebih darurat di Pulau Jawa.

Sebelum memulai PPKM Darurat, Pemerintah telah melakukan penilaian, atau asesmen, situasi dan kondisi semua wilayah kabupaten dan kota di Indonesia, sehingga diperoleh 121 kabupatem/kota yang harus melaksanakan PPKM Darurat ini.

Rinciannya adalah 45 kabupaten/kota mendapat nilai 4, atau nilai paling buruk dari asesmen itu.

Sedangkan 76 lainnya mendapat nilai 3, yang juga buruk tapi bukan terburuk.

Semua kabupaten dan kota di wilayah aglomerasi Jabodetabek termasuk wilayah yang harus melaksanakan PPKM Darurat ini.

Untuk detailnya ialah:

Provinsi DKI Jakarta:

Jakarta Barat level 4

Jakarta Timur level 4

Jakarta Selatan level 4

Jakarta Utara level 4

Jakarta Pusat level 4

Kabupaten Kepulauan Seribu level 3

Provinsi Banten:

Kota Tangerang Selatan level 4

Kota Tangerang level 4

Kabupaten Tangerang leveli 3

Provinsi Jawa Barat:

Kota Depok level 4

Kota Bogor level 4

Kota Bekasi level 4

Kabupaten Bekasi level 4

Kabupaten Bogor level 3

Asesment wilayah

Ada dua jenis indikator yang digunakan dalam penilaian itu, yakni Laju Penularan dan Kapasitas Respons.

Untuk mengukur kedua indikator tersebut, Pemerintah mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Indikator Laju Penularan

Dalam Indikator Laju Penularan yang diukur adalah kecepatan Transmisi Komunitas per 100.000 penduduk per minggu, yang dilihat dari jumlah Kasus Konfirmasi, Perawatan di Rumah Sakit, dan Kematian.

Berdasarkan angka-angka di setiap sub-indikator itu untuk menentukan tingkat kedaruratan sebuah wilayah, yang dibagi menjadi empat tingkat atau level.

Level 1 untuk menunjukkan kondisi yang ringan, sementara level 4 berarti sangat buruk.

Kriteria untuk masing-masing level adalah sebagai berikut:

Level 1

Kasus Konfirmasi < (kurang dari) 20

Perawatan RS 5

Kematian 1

Level 2

Kasus Konfirmasi 20 - 50

Perawatan RS 5 - 10

Kematian 1 - 2

Level 3

Kasus Konfirmasi 50 - 150

Perawatan RS 10 - 30

Kematian 2 - 5

Level 4

Kasus Konfirmasi > (lebih dari) 150

Perawatan RS >30

Kematian >5

Indikator Kapasitas Respons

Indikator Kapasitas Respons ini untuk mengukur kemampuan sebuah wilayah dalam melakukan pemeriksaan (testing), penelusuran (tracing), dan perawatan (treatmen), atau sering disebut sebagai 3T.

Jumlah dan persentase semua komponen 3T tadi akan menentukan kemampuan sebuah wilayah, apakah ia memadai, sedang, atau terbatas.

Kriteria setiap tingkat kemampuan itu ialah:

Memadai:

Testing - positivity rate < (kurang dari) 5 persen

Tracing - menemukan kontak erat per kasus konformasi > (lebih dari) 14

Treatment - Tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit <60>

Sedang:

Testing - penemuan kasus positif rate 5 - 15 persen

Tracing - menemukan kontak erat per kasus konformasi 5 - 14

Treatment - Tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit 60 - 80 persen

Terbatas:

Testing - positivity rate >15 persen

Tracing - menemukan kontak erat per kasus konformasi <5>

Treatment - Tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit >80 persen

Tindakan yang dilakukan

Perbedaan mendasar PPKM Darurat ini dengan PPKM sebelumnya adalah regulasi yang lebih ketat di PPKM Darurat.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujar Presiden Jokowi.

Karena itu Kepala Negara pun meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi peraturan PPKM Darurat, agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.

“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid. Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” ucap Presiden.

Presiden Jokowi meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia.

Dia pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19. (*)

Halaman selanjutnya

Jakarta Timur level 4

...

Berita Populer