PPKM Mikro: Zonasi, Skenario Pengendalian, dan Pembentukan Posko

Penulis: AC Pinkan Ulaan
PPKM Mikro adalah upaya terbaru mengendalikan Covid-19 sampai ke tingkat RT, Keterangan foto: Wilayah RT 03 RW 19 Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor.

WARTA KOTA WIKI -- Pandemi Covid-19 memunculkan banyak sekali istilah baru, seperti PSBB, PPKM, dan yang terbaru adalah PPKM Mikro.

Istilah PPKM mikro ini mulai ramai disebut-sebut setelah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.

Instruksi Mendagri itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Apa itu PPKM mikro? PPKM merupakan singkatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sementara mikro yang berarti kecil mengacu kepada skala PPKM yang kecil.

Maka PPKM mikro adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala kecil, yakni di tingkat rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Zonasi

Instruksi Mendagri itu juga mengatur bentuk PPKM skala mikro yang harus dilakukan, berdasarkan jumlah kasus Covid-19.

Zona Hijau

Kriteria ini untuk tingkat RT tanpa kasus Covid-19.

Bentuk kegiatan PPKM adalah surveilans aktif dengan melakukan pemeriksaan Covid-19 kepada suspek, kemudian memantau kasus dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning

Kriteria ini untuk sebuah RT yang memiliki kasus positif 1 sampai 5 rumah dalam 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian yang harus dilakukan adalah:

- Pelacakan kasus suspek dan melacak kontak erat.

- Melakukan isolasi mandiri bagi untuk pasien positif dan kontak eratnya, dan diawasi secara ketat.

Zona Oranye

Kriteria untuk sebuah RT yang memiliki kasus positif 6 sampai 10 rumah dalam 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian yang harus dilakukan adalah:

- Pelacakan kasus suspek dan melacak kontak erat.

- Melakukan isolasi mandiri bagi untuk pasien positif dan kontak eratnya, dan diawasi secara ketat.

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Zona Merah

Kriteria untuk sebuah RT yang memiliki kasus positif lebih dari 10 rumah dalam 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian yang harus dilakukan adalah:

- Pelacakan kasus suspek dan melacak kontak erat.

- Melakukan isolasi mandiri bagi untuk pasien positif dan kontak eratnya, dan diawasi secara ketat.

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

- Membatasi masuk keluar wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT, yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Posko

PPKM mikro dilakukan secara terkoordinasi di antara seluruh unsur, mulai dari Ketua RT/RW, lurah dan kepala desa, sampai anggota Posyandu, Dasawisma, dan tokoh masyarakat dan adat setempat.

Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro adalah membentuk pos komando (posko) di tingkat kleurahan atau desa.

Posko tingkat kelurahan atau desa ini mendapat supervisi dari posko tingkat kecamatan.

Posko PPKM mikro tingat kelurahan memiliki fungsi:

- Pencegahan

- Penanganan

- Pembinaan

- Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat keluarahan atau desa.

Pembiayaan

Pembiayaan posko tingkat kelurahan atau desa ini dibebankan kepada anggaran masing-masing unsur pemerintahan, sesuai dengan pokok kebutuhan.

Kebutuhan tingkat desa dibiayai oleh Dana Desa, dan dapat didukung dari sum ber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kebutuhan tingat kelurahan dibiayai Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBD) kota dan kabupaten.

Kebutuhan terkait Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI dan Polri.

Kebutuhan terkait kegiatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), APBD provinsi, kabupaten, atau kota.

Kebutuhan terkait kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggran Badan Urusan Logistik (Bulog), Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Keenterian Keuangan, serta APBD provinsi, kota, atau kabupaten.

Posko tingkat desa diketuai kepala desa, dengan dibantu aparat desa dan mitra desa.

Posko tingkat keluarahan diketuai lurah, dengan dibantu aparat kelurahan. (*)

Berita Populer